Sabtu 03 Oct 2020 11:39 WIB

Fraksi PAN Apresiasi Penetapan Batas Maksimal Harga Tes Swab

Aturan ini sebaiknya diisi juga dengan sanksi agar faskes dan laboratorium mematuhi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menetapkan batas tertinggi harga tes usap (swab test). Saleh berharap adanya penetapan harga maksimal tes usap tersebut dapat dijangkau oleh masyarakat, terutama bagi masyarakat golongan menengah ke bawah.

"Swab test ini kan sangat penting. Masyarakat dianjurkan untuk melaksanakan tes minimal sekali dua minggu. Jika harganya mahal, tentu masyarakat akan kesulitan," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Sabtu (3/10).

Baca Juga

Pelaksana Harian Ketua Fraksi PAN DPR RI itu mengatakan kebutuhan atas swab test bukan hanya untuk golongan menengah ke bawah, tetapi juga menjadi kebutuhan seluruh masyarakat. Sebab, Covid-19 tidak pernah mengenal status sosial. 

"Bagi masyarakat yang kemampuan ekonominya lemah, diharapkan tetap dapat melakukan swab test. Namun, biayanya disubsidi pemerintah. Kalau masyarakat menengah ke bawah dibebani dengan harga swab test sebesar 900 ribu, tentu mereka akan kesulitan. Karena itu, perlu anggaran negara untuk membantu mereka".

Kendati demikian, Saleh menganggap penetapan batas tertinggi harga swab test perlu disertai dengan sanksi tegas bagi faskes dan laboratorium yang melanggar. Dengan demikian, penetapan harga tersebut bisa berjalan dengan baik.

"Aturan ini sebaiknya diisi juga dengan sanksi. Dengan begitu, semuanya bisa mematuhi," ucapnya. 

Sebelumnya Pemerintah akhirnya menetapkan aturan biaya tes usap atau swab test PCR maksimal Rp 900 ribu di seluruh Indonesia. Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menyebutkan harga batas atas biaya pemeriksaan PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri.

"Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp 900 ribu," kata Kadir dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat (2/10).

Harga tersebut tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien Covid-19 dalam rangka pencegahan dan penanganan virus corona. Harga tes PCR maksimal Rp 900 ribu tersebut baru akan berlaku setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat edaran terkait. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement