Sabtu 03 Oct 2020 09:35 WIB

RUU Ciptaker Diklaim Lindungi Usaha Rakyat di Sekitar Hutan

DPR membantah RUU Ciptaker mengabaikan prinsip lingkungan.

Anggota Panja RUU Cipta Kerja dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo.
Foto: DPR RI
Anggota Panja RUU Cipta Kerja dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja diklaim membuat penyederhanaan proses perizinan pendirian usaha dan investasi di Indonesia. Termasuk penyederhanaan iziin investasi di kawasan perkebunan.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja Firman Soebagyo mengatakan, administrasi dan tata ruang yang belum terintegrasi membuat sebagian usaha perkebunan masyarakat berada di kawasan hutan. Melalui pengesahan RUU Cipta Kerja, masyarakat dapat memiliki kepastian dalam pemanfaatan atas keterlanjuran lahan yang ada di dalam kawasan hutan.

"Masyarakat jadi mendapatkan kepastian pemanfaatan terhadap lahan yang telah mereka usahakan," ujar Firman dalam keterangan kepada Republika.co.id, Sabtu (3/10).

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, perkebunan rakyat juga diatur dengan berbagai skema. Misalnya, untuk lahan yang berada di kawasan konservasi, masyarakat boleh melanjutkan kegiatan sambil memelihara dan melakukan reboisasi dengan pengawasan dari pemerintah.

Sementara bagi perkebunan rakyat yang berada di nonkawasan konservasi, seperti di hutan lindung, dapat diatur melalui skema perhutanan sosial. Selain itu, untuk lahan yang berada di dalam hutan produksi, dapat diatur melalui skema perhutanan sosial dan perubahan fungsi atau pelepasan kawasan hutan. “Hutan dan bahkan kebun ini menjadi  komoditi strategis yang mendatangkan devisa negara,” kata Firman.

Anggota Badan Legislasi DPR ini menilai RUU Cipta Kerja akan membuat harmonisasi dalam investasi, ekonomi dan lingkungan hidup untuk memberikan banyak manfaat. Tujuannya, agar RUU ini bisa mencegah konflik, tumpang tindih, penyeragaman kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta lintas sektor dan memangkas pengurusan izin serta mencegah kekosongan hukum.

Ia juga menegaskan, penegakan hukum lingkungan tetap tegas, jelas dan terang, serta tidak dihapus. "Jadi tidak benar jika dikatakan RUU ini mengabaikan prinsip lingkungan dan pro pebisnis besar saja. Justru sebaliknya, RUU ini juga sangat berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil,” ujarnya.

Firman beralasan, selama ini banyak kasus hukum yang menjerat masyarakat kecil sekitar hutan. Padahal mereka hanya mencari nafkah tanpa bermaksud merusak hutan. Selain itu, banyak usaha masyarakat di sekitar dan dalam hutan, tidak dapat dijalankan karena masyarakat dihantui kekhawatiran tidak adanya kepastian hukum dalam berusaha.

"RUU ini akan menolong rakyat dengan memberikan kepastian usaha dari kegiatan dalam kawasan hutan yang telah dipastikan aspek legalnya," ujar Firman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement