REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan dalam penyelidikan kaburnya napi terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan, penyidik menemukan pompa air dan selang. Oleh karena itu, penyidik juga akan terus menelusuri darimana Cai Changpan bisa mendapatkan pompa air tersebut.
Yusri mengungkap, pompa air itu digunakan oleh Cai Changpan untuk menyedot air dari galian atau terowongan yang dibuatnya diLapas Kelas 1 Kota Tangerang. Mengingat lubang sedalam 2 meter dengan panjang 30 meter yang digali tersebut terhubung dengan gorong-gorong di luar Lapas. "Pompanya dia pakai untuk pompa air," ujar Yusri, Rabu (30/9).
Untuk bisa membuat terowongan hingga tembus keluar Lapas, Cai Changpan membutuhkan, waktu hingga delapan bulan dengan menggunakan sekop, pahat dan obeng. Terowongan yang dibuat Cai Changpan tersebut, memang tidak terlalu besar tapi cukup untuk seseorang napi kabur meski membutukan waktu sekitar 20 menit.
Selanjutnya, Yusri juga menyatakan, alat yang digunakan Cai Changpan untuk menggali, seperti sekop, besi, pahat dan obeng, kemungkinan dari lokasi proyek pembuatan dapur di dalam penjara. Apalagi pada saat itu ada pembangunan dapur yang ada di dalam sel. "Kita akan dalami itu, bagaimana yang bersangkutan bisa mendapatkan alat-alat tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, Cai Changpan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, tspi ditolak. Cai Changpan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Dalam putusan pengadilan, total berat sabu tersebut mencapai 135 kilogram.