REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut dua tahanan yang kabur dari Polsek Tambun memiliki kasus yang berbeda. Kedua narapidana tersebut adalah Burhanudin yang dihukum akibat kasus penipuan kendraan roda dua dan Anan Siregar merupakan tahanan kasus pemerasan dengan ancaman. 1
"Saudara Burhanudin tersangka tindak pidana penipuan kendaraan roda dua, tersangka Anan Siregar tindak pidanai pemerasan dengan ancaman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).
Menurut Zulpan, hingga saat ini keduanya masih dalam pencarian petugas. Keduanya kabur dari ruang tahanan Polsek Tambun yang berada di lantai tiga pada Ahad (27/11/2022) sekitar pukul 11.11 WIB. Keduanya diduga kabur dengan merusak pintu rutan menggunakan sebuah alat. Kemudian setelah berhasil keluar dari rutan, kedua tahanan itu langsung menuju ke ruang CCTV.
Sementara itu, lanjut Zulpan, ruang CCTV dalam keadaan tidak terkunci. Mereka lalu meloncat ke luar di lantai dua melalui jendela. Selanjutnya dua napi itu turun ke lantai satu dan melarikan diri ke arah belakang Polsek Tambun.
"Dengan cara merusak engsel pintu rutan sementara bagian bawah yang terbuat dari besi hollow, diduga menggunakan alat, selanjutnya ditarik menggunakan tangan sehingga terbuka," jelas Zulpan.