REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua orang narapidana dilaporkan kabur dari rumah tahanan (rutan) sementara Satreskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi pada Ahad (27/11/2022) sekitar pukul 11.00 WIB siang. Dua tahanan bernama Burhanudin dan Anan Siregar itu kabur dari jeruji besi yang berada di lantai tiga.
"Telah melarikan diri dua orang serahan warga dari ruang tahanan (rutan) sementara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan kepada awak media, Senin (12/12/2022).
Menurut Zulpan, kedua tahanan Polsek Tambun itu diduga kabur dengan merusak pintu rutan menggunakan sebuah alat. Kemudian setelah berhasil keluar dari rutan, kedua tahanan itu langsung menuju ke ruang CCTV. Sementara itu, ruang CCTV dalam keadaan tidak terkunci. Keduanya lalu meloncat ke luar di lantai dua melalui jendela selanjutnya turun ke lantai satu dan melarikan diri ke arah belakang Polsek Tambun
"Dengan cara merusak engsel pintu rutan sementara bagian bawah yang terbuat dari besi hollow, diduga menggunakan alat, selanjutnya ditarik menggunakan tangan sehingga terbuka," jelas Zulpan.