Selasa 29 Sep 2020 15:45 WIB

Otto Hasibuan Ajukan Gugatan PKPU Terhadap Djoko Tjandra

Terdapat lima poin petitum yang dilayangkan dalam gugatan Otto. 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Otto Hasibuan
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Otto Hasibuan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Advokat Otto Hasibuan mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku termohon ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 25 September 2020.  Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo membenarkan, pihaknya telah menerima gugatan tersebut. 

"Sudah ada perkara PKPU No.310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga jkt.pst,  tanggal pendaftaran 25 september 2020," kata Bambang dalam pesan singkatnya, Selasa (29/9). 

Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIIP) PN Jakarta Pusat terdapat lima poin petitum yang dilayangkan dalam gugatan Otto. Pertama, pihak Otto meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya. 

Kedua, menyatakan termohon PKPU berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang beserta seluruh akibat hukumnya. Ketiga, majelis hakim menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. 

Keempat, pihak Otto meminta agar Heribertus Hera Soekardjo;  Agus Dwiwarsono dan Wendy Suyoto  ditunjuk sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) termohon dalam hal ini Djoko Tjandra. Kelima, pihak Otto meminta agar majelis hakim menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan selesai. 

Bambang menambahkan, pihak PN Jakarta Pusat telah memilih waktu serta susunan majelis hakim terkait gugatan ini. Sidang pertama akan digelar pada Senin (5/10) mendatang.

"Pak Dulhusin, sebagai Ketua Majelis Hakim, Hakim Anggota Pak Robert dan Ibu Made Sukreni. Sidang Pertama tanggal 5 Oktober 2020," ucap dia.

Sebelumnya, Pengacara Otto Hasibuan membenarkan bahwa dirinya akan mendampingi terdakwa korupsi Djoko Tjandra dalam perkara hukumnya. Otto mengakui, Djoko telah memintanya menjadi kuasa hukumnya. "Benar," kata Otto Hasibuan saat dihubungi Republika melalui pesan singkat, Rabu (3/8) malam. 

Dalam kesempatan yang sama, Otto juga mengaku telah menerima surat kuasa dari Djoko Tjandra terkait permintaannya agar menjadi kuasa hukum. Namun, saat dikonfirmasi Republika terkait gugatan kali ini, Otto masih belum menjawabnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement