REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa mantan Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, terkait kasus terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari. Napitupulu, merupakan suami dari jaksa yang terseret kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan permufakatan pengaturan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana korupsi Djoko Sugiarto Tjandra.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Adriansyah, mengatakan, Napitupulu diperiksa tim dari Kejaksaan Agung (Kejakgung), terkait perannya sebagai saksi yang dianggap mengetahui dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) isterinya, Pinangki. "Lebih kental untuk TPPU-nya (terdakwa) Pinangki," ujar Febrie, di Gedung Pidsus, Kejakgung, Jakarta, Senin (28/9) malam.
Pemeriksaan terhadap Napitupulu, dilakukan penyidik JAM Pidsus, pada Rabu (23/9) pekan lalu, usai sidang perdana Pinangki, di PN Tipikor Jakarta. Selain soal TPPU Pinangki, penyidik, terang Febrie, juga menggali kesaksian keterkaitan hubungan Napitulu, dengan Djoko Tjandra, dan perantara suap kepada Pinangki, Andi Irfan Jaya.
"Sudah diperiksa juga untuk persiapan (pemberkasan perkara) Djoko Tjandra, dan AIJ (Andi Irfan Jaya)," kata Febrie.
Djoko Tjandra dan Andi Irfan dua tersangka, dalam kasus Pinangki yang saat ini menjadi fokus pelengkapan berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke penuntutan, dan persidangan. Dalam penyidikan di JAM Pidsus, penyidik mendakwa jaksa Pinangki menerima uang 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) dari Djoko Tjandra.
Diduga, Djoko Tjandra memberikan uang tersebut lewat perantara politikus Nasdem, Andi Irfan pada November 2019. Penyidik meyakini, pemberian tersebut sebagai uang panjar dari nilai janji sebesar 1 juta dolar, agar Pinangki dan Andi Irfan, mengurus jalan penerbitan fatwa bebas dari MA untuk Djoko Tjandra dapat lepas dari eksekusi putusan MA 2009. Putusan MA 2009 memvonis Tjoko Tjandra dua tahun penjara terkait korupsi Bank Bali 1999.
Menengok dakwaan Pinangki, 500 ribu dolar tersebut, tak semuanya ia kantongi. Sebesar 50 ribu dolar atau sekitar Rp 700 juta di antaranya, masuk ke kantong pribadi pengacara Anita Dewi Kolopaking untuk pengurusan Peninjaun Kembali (PK) Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sisanya, 450 ribu dolar, dikatakan, dalam penguasaan Pinangki, sampai skandal hukum Djoko Tjandra terungkap ke publik.
Terkait sisa 450 ribu dolar tersebut, mengacu dakwaan, sebagiannya dialihkan ke dalam bentuk Rupiah tunai. Ada peran Napitupulu dalam penukaran mata uang dolar pemberian Djoko Tjandra tersebut, kepada Pinangki. “AKBP Napitupulu Yogi Yusuf memerintahkan stafnya yang bernama Beni Sastrawan untuk ke apartemen Pakubuwono (rumah tinggal Pinangki), dan menemui supir terdakwa (Pinangki) yang bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang USD (dolar AS) terdakwa,” begitu bunyi halaman 26 dakwaan Pinangki.
Dikatakan, ada empat kali penukaran yang diduga melibatkan peran Napitupulu. Pertama pada 18 Mei 2020, penukaran sebesar 10 ribu dolar (Rp 147,1 juta) yang selanjutnya ditransfer kepada Pungki Primarini, adik Pinangki. Penukaran kedua, pada tanggal yang sama, senilai 10 ribu dolar (Rp 147,1 juta) yang seterusnya, Rp 50 juta ditransfer ke rekening pribadi Pinangki sendiri. Sisanya Rp 97,8 juta diberikan tunai kepada Pinangki lewat perantara orang suruhan Napitupulu, yakni Beni Sastrawan.
Penukaran ketiga, pada 21 Mei. Yaitu, sebesar 17,6 ribu dolar (Rp 258.1 juta) yang selanjutnya ditransfer ke rekening pribadi Pinangki. Dan keempat, penukaran senilai 10 ribu dolar (Rp 143,6 juta) pada 7 Juli, yang seluruhnya ditransfer ke rekening pribadi Pinangki. Masih menurut dakwaan, penukaran sebagian dolar yang Pinangki lakukan dengan pelibatan orang suruhan Napitupulu, setotal 47,6 ribu dolar atau setotal Rp 696,7 juta.