Kamis 24 Sep 2020 14:22 WIB

Febri Diansyah Mengundurkan Diri dari KPK

Jabatan terakhir Febri Diansyah di KPK adalah Kabiro Humas.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Febri Diansyah
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mundur dari jabatannya. Tak hanya mundur, Febri juga menyatakan pamit sebagai pegawai KPK. Mantan juru bicara itu telah mengirim surat ke Sekretaris Jenderal tertanggal 18 September 2020.

"Ya, dengan segala kecintaan saya pada KPK, saya pamit," kata Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis (24/9).

Baca Juga

Kabar mundurnya Febri ini sangat mengagetkan pegawai KPK lainnya dan sejumlah awak media yang biasa meliput di Gedung KPK. Salah satunya Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap. Kepada Republika, Yudi  mengaku terpukul dengan keputusan Febri untuk mundur.

"Untuk lebih lengkapnya bisa ditanyakan ke mas febri. Saya sedih mas Febri menyatakan sikapnya mengundurkan diri dari KPK," kata Yudi.

Yudi berharap sahabatnya itu tetap bertahan dan mengabdi di KPK. Namun, keputusan berada di tangan mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.

"Sebagai sahabat selama 7 tahun ini saya berharap mas Febri tetap bekerja di KPK, namun pilihan ada di tangan Mas Febri memang," ujarnya.

Sementara Plt Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan adanya surat pengunduran diri Febri. Surat tersebut telah diterima Biro SDM KPK.

Namun, Ali mengaku tak mengetahui secara pasti alasan Febri mundur dari KPK. "Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan. Namun sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya," ujar Ali. Lebih lanjut Ali menjelasakan, sesuai mekanisme di internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis satu bulan sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, alasan Febri  Diansyah mundur lantaran kondisi politik dan hukum lembaga antirasuah yang telah berubah drastis sejak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Diketahui, berbagai aksi protes disuarakan oleh para aktivis antikorupsi yang menilai aturan baru tersebut memangkas kekuatan KPK.

Menurut aturan baru, semua pegawai KPK akan beralih menjadi aparatur sipil negara alias pegawai negeri sipil. Sebelum bergabung ke KPK, Febri merupakan aktivis di Indonesia Corruption Watch. Lulusan Universitas Gajah Mada itu ditunjuk menjadi juru bicara pada 2016 dan berakhir saat menjelang akhir 2019, tidak lama setelah Firli Bahuri memimpin lembaga tersebut.

photo
Kinerja KPK menjadi sorotan publik. - (Republika/Berbagai sumber diolah)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement