REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Rp 850 juta ditambah 37.000 dolar Amerika Serikat (AS) ke kas negara. Nominal ratusan juta rupiah ditambah puluhan ribu dolar AS tersebut diambil dari perkara korupsi tiga terpidana korupsi.
"KPK akan terus berupaya maksimal melakukan asset recovery hasil Tipikor yang dinikmati terpidana korupsi baik melalui penagihan uang pengganti maupun denda," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/9).
Ali menerangkan, dari jumlah Rp 850 juta itu, di antaranya sebesar Rp 400 juta disetorkan jaksa eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu atas nama terpidana Muh Samanhudi. Langkah itu diambil berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2440 K/Pid.Sus/2019 juncto putusan pengadilan tipikor dan PN Surabaya.
KPK juga telah melakukan penyetoran Rp 200 juta dan uang pengganti (cicilan pertama) sebesar 37.000 dolar AS atas nama terpidana Kamaludin. Langkah itu diambil mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor dan PN Jakarta Pusat. Keduanya diserahkan pada Senin (21/9) lalu.
Sepekan sebelumnya, Jaksa Eksekusi KPK Alandika Putra juga telah melakukan penyetoran Rp 250 juta atas nama terpidana Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Langkah itu diambil mengacu pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.
"KPK akan memaksimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh para terpidana korupsi," katanya.