Selasa 22 Sep 2020 18:40 WIB

KPK Segera Dalami Soal 'King Maker' Kasus Djoko Tjandra

KPK segera dalami laporan Maki soal 'King Maker' kasus Djoko Tjandra

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mendalami semua informasi terkait pemberantasan korupsi, termasuk dalam kasus Djoko Tjandra. Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) sempat menyerahkan bukti percakapan antara Pinangki dan pengacara Anita Dewi Kolopaking terkait misi pembebasan Djoko Tjandra.

"Saat ini KPK sedang berkoordinasi dengan para pihak polri dan kejaksaan RI," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (22/9).

Baca Juga

Firli mengatakan, KPK akan mendalami semua informasi yang diterima. Dia melanjutkan, lembaga anti rasuah itu juga berterima kasih kepada semua anak bangsa yang telah membantu untuk memberantas korupsi.

"Tentu KPK akan memberitahukan perkembangannya. Bahkan kami berlima pimpinan sangat konsen dengan perkembangan tersebut," ujarnya lagi.

Sebelumnya, MAKI menyerahkan 200 halaman bukti percakapan antara Pinangki, dan pengacara Anita Dewi Kolopaking, terkait misi pembebasan Djoko Tjandra. Dalam salinan percakapan tersebut, MAKI menyampaikan adanya dugaan keterlibatan pihak lain. Kode komunikasi ‘Bapakku dan Bapakmu’ diduga bagian dari pihak lain tersebut.

MAKI juga menyinggung soal adanya aktor belakang layar, yang diistilahkan sebagai 'King Maker' dalam proyek misi pembebasan Djoko Tjandra tersebut. MAKI berpendapat bahwa istilah-istilah tersebut menguatkan dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal Djoko Tjandra.

Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tidak mempersoalkan langkah KPK yang melakukan penyelidikan keterkaitan pihak lain dalam skandal hukum terpidana Djoko Tjandra. Kejagung berpendapat bahwa KPK mempunyai kewenangan dalam melakukan setiap proses hukum terkait dugaan korupsi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement