REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri. Ketua KPK itu diduga telah melanggar kode etik terkait penggunaan helikopter mewah.
"Pak FB (Firli Bahuri) menurut jadwal bKamis 24 September," ucap Anggota Dewas KPK Harjono di Jakarta, Selasa (22/9).
Hal serupa juga disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Dia memastikan bahwa sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua KPK akan dilakukan pada Kamis (24/9) nanti.
"Sidang putusan dengan terperiksa FB Kamis, 24 September 2020 Pukul 09.00 wib sampai dengan selesai," katanya.
Ali menjelaskan bahwa sidang pembacaan putusan akan dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Seperti diketahui, Firli Bahuri diadukan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait dengan penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020.
Perjalanan dari Palembang menuju Baturaja tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO. Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Firli pun sudah dikonfrontir dengan pelapornya Boyamin di hadapan tiga orang pimpinan sidang etik yaitu tiga orang Dewan Pengawas KPK: Tumpak Hatorangan Panggabean (Ketua), Syamsuddin Haris dan Albertina Ho masing-masing sebagai anggota.