Senin 21 Sep 2020 18:46 WIB

Dosen UI Laporkan Politikus PKS ke Bareskrim Polri

Almuzzammil dianggap telah melakukan fitnah soal pendidikan seks bebas. 

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Almuzzamil Yusuf. Civitas Akademika Universitas Indonesia (UI) melaporkan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf ke Bareskrim Polri.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Almuzzamil Yusuf. Civitas Akademika Universitas Indonesia (UI) melaporkan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf ke Bareskrim Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Civitas Akademika Universitas Indonesia (UI) melaporkan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf ke Bareskrim Polri. Almuzzammil dilaporkan karena dianggap telah melakukan fitnah, pembunuhan karakter, dan kebohongan publik terkait pendidikan seks bebas. 

"Saya jamin tidak ada satu pun kalimat atau penjelasan materi yang terkait bahwa UI itu mengajarkan seks bebas. UI tidak pernah mengajarkan seks bebas untuk mahasiswa-mahasiswinya,"kata dosen Ilmu Politik FISIP UI Reni Suwarso saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Baca Juga

Dalam pengajuan laporannya, Reni membawa berkas dan bukti terkait materi pembelajaran PKKMB kepada mahasiswa baru, serta video pernyataan Almuzzammil. Ia mengklaim laporannya sudah diterima oleh pihak kepolisian. 

Namun saat ditanya perihal nomor laporan polisi, Reni mengaku belum menerimanya. Tidak hanya itu, Reni juga menantang anggota Komisi II DPR RI tersebut untuk berdebat.

"Saya dan teman-teman civitas akademika UI menyampaikan berkas dan semua bukti kepada Bareskrim, semua bukti yang berupa video persentasi, power point, kemudian pretes dan posttest," tegas Reni.

Selain itu, Reni mengatakan, dosen meminta rektor UI mengajukan surat kepada pimpinan DPR RI, MPR RI, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan Fraksi PKS di DPR agar Almuzzammil diberhentikan sebagai anggota DPR secara tidak hormat. Selain itu, Almuzzammil diproses secara hukum karena telah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 (UU ITE).

Sebelumnya, Almuzzammil meminta pihak Universitas Indonesia (UI) memberikan klarifikasi terkait pendidikan konsensual seks atau persetujuan seksual yang disebar di internet. Ia juga meminta agar Komisi X DPR RI menyoroti pendidikan konsensual seks di UI tersebut. 

"Saya dengar dari keluhan orang tua murid (mahasiswa) adanya pendidikan konsensual seks atau seks dengan persetujuan antara mahasiswa/mahasiswi," ujar Muzzamil dalam video singkatnya dan telah dikonfirmasi.

Menurut Muzammil, dalam video singkat milik UI itu disampaikan seks tanpa kekerasan, yaitu konsensual seks atau sexual consent dengan kesadaran dianggap itu seks yang sehat dan sah. Ia menilai apa yang disampaikan oleh pihak kampus tersebut sangat tidak patut untuk dikembangkan diajarkan kepada mahasiswa Indonesia di mana pun berada.

"Karena itu jelas bertentangan dengan Undang-undang Dasar pasal tiga satu ayat tiga, substansi pendidikan itu untuk apa?? Pendidikan keimanan dan ketaqwaan, akhlaq mulia dan mencerdaskan kehidupan bangsa," tegas Muzammil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement