REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri meningkatkan status kasus kebakaran Kejaksaan Agung (Kejakgung) ke tingkat penyidikan sehingga kasus ini mulai mengerucut. Penetapan ini setelah adanya dugaan pidana dalam kebakaran yang terjadi Agustus lalu itu.
"Hari ini tim gabungan yang dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jumat (18/9).
Gelar perkara ini dilakukan untuk mengambil langkah perencanaan terkait tindak lanjut perkara setelah masuk tahap penyidikan. Penyidik merencanakan proses selanjutnya termasuk memanggil saksi potensial.
"Sudah mengerucut kejadian di lantai 6 (gedung yang terbakar), tentunya di situ akan dilakukan pendalaman terkait pemeriksaannya," kata Awi.
Kendati demikian, Bareskrim tak mau berspekulasi soal adanya keterkaitan antara kebakaran tersebut dengan kasus yang ditangani Kejakgung. Bareskrim memilih menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut. "Tunggu perkembangannya terkait hasil penyidikannya," kata Awi.
Sebagaimana diketahui, aparat kepolisian yang didukung pihak kejaksaan menelusuri penyebab terjadinya kebakaran. Menurut polisi, kebakaran terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB dan dapat dipadamkan pada 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.
Penyidik menemukan adanya dugaan pidana dalam kasus tersebut sehingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu disimpulkan dalam gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (17/9) kemarin.
Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Pusinafis, penyidik Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali.
Polisi menemukan bahwa sumber api dalam kebakaran tersebut bukan disebabkan hubungan pendek arus listrik dan menduga api berasal dari lantai 6.
Berdasarkan temuan polisi, api menjadi cepat menjalar ke area lain gedung karena sejumlah faktor, di antaranya karena adanya akseleran atau ACP pada lapisan luar gedung, cairan minyak pembersih yang mengandung senyawa hidrokarbon, kondisi gedung yang disekat bahan mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parkit, dan panel HPL.