REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah maka. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, wajib pajak yang berada pada kategori berpenghasilan rendah yakni yang memiliki lahan atau disebut buku I dengan nilai pajak Rp 100 ribu ke bawah.
"Di Kota Pekanbaru jumlahnya ada 170 ribu orang," kata dia, Jumat (18/9).
Selain itu, Pemkot Pekanbaru juga memberi stimulus pajak bagi empat kategori lainnya dengan besaran tertentu. Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat di tengah wabah pandemi Covid-19 yang membuat perekonomian serasa jalan di tempat.
Dia menjelaskan, kategori kedua yang menerima adalah masyarakat pra menengah atau disebut buku II dengan nilai pajak Rp100 - Rp500 ribu dengan pemberian stimulus 50 persen. Ketiga pada kategori masyarakat menengah atau disebut buku III dengan nilai pajak Rp500 - Rp2 juta mendapat stimulus 25 persen.
Lalu pada kategori masyarakat mampu atau disebut buku IV dengan nilai pajak Rp2 juta-Rp5 juta diberi stimulus 20 persen, dan kategori pelaku bisnis atau disebut buku V dengan nilai pajak Rp5 juta ke atas diberi stimulus 15 persen.
Selain itu, juga ada relaksasi pajak terhadap objek pajak hotel dan restoran. Ada pemutihan pajak, hapus denda, tunda pembayaran, hingga angsur pembayaran yang diatur dalam Perwako nomor 81 terkait relaksasi pajak.
"Jadi di masa pandemi Covid-19 semua diberi stimulus PBB sesuai dengan Perwako 104," katanya.