Kamis 17 Sep 2020 14:45 WIB

Polri: Ada Dugaan Pidana dalam Kebakaran Gedung Kejakgung

Polri meningkatkan kasus kebakaran gedung Kejakgung ke tahap penyidikan.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Petugas Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) bersama tim Inafis Polri melakukan olah TKP di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang terbakar pada Sabtu (22/8) malam, di Jakarta, Senin (24/8). Berdasakrkan pantauan tim Puslabfor terlihat membawa koper hitam serta sempat menerbang drone saat olah TKP yang dilakukan secara tertutup, hingga saat ini belum diketahui penyebab terjadinya kebakaran yang melanda gedung tersebut.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) bersama tim Inafis Polri melakukan olah TKP di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang terbakar pada Sabtu (22/8) malam, di Jakarta, Senin (24/8). Berdasakrkan pantauan tim Puslabfor terlihat membawa koper hitam serta sempat menerbang drone saat olah TKP yang dilakukan secara tertutup, hingga saat ini belum diketahui penyebab terjadinya kebakaran yang melanda gedung tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri melakukan gelar perkara hasil penyelidikan terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Bareskrim Polri (17/9). Pihaknya menyimpulkan ada dugaan peristiwa pidana serta meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Dari beberapa temuan di TKP serta olah TKP oleh rekan-rekan Puslabfor menggunakan instrumen gas chromatography-mass spectrometer (GC-MS) serta pemeriksaan 131 saksi dengan menggunakan alat poligraf/uji kebohongan, ahli kebakaran (untuk periksa asal api dengan teori segitiga api) dan ahli pidana, maka penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).

Baca Juga

Kemudian, Listuo melanjutkan, akan berkomitmen sepakat untuk tidak ragu-ragu memproses siapa pun yang terlibat. Kepolisian dan kejaksaan pun berjanji untuk transparan terkait penyidikan itu.

"Dan kami berkomitmen sepakat untuk tidak ragu-ragu memproses siapa pun yang terlibat. Jadi, saya harapkan tidak ada polemik lagi. Kami mengusut ini secara transparan. Adapun kami sudah sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," katanya.

Lalu, ia menjelaskan, hasil penyelidikan selama ini sampai ada dugaan peristiwa pidana, yaitu pertama, kebakaran gedung Kejagung terjadi pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 18.15 WIB dan bisa dipadamkan pada hari Minggu (23/8) sekitar pukul 06.15 WIB. Api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian dan menjalar ke ruangan serta lantai lain yang diduga ada akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidro karbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar, seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

"Berdasarkan hasil olah TKP Puslabfor bahwa sumber api diduga bukan karena hubungan arus pendek. Namun, diduga karena open flame (nyala api terbuka). Pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 11.30 WIB sampai dengan 17.30 WIB ada tukang/orang yang bekerja di lantai 6 ruang biro kepegawaian," katanya. 

Ada upaya pemadaman api yang dilakukan oleh beberapa saksi, tapi karena gedung tidak dilengkapi dengan fasilitas pemadam kebakaran yang memadai serta keterbatasan infrastruktur, sarana dan prasarana. Sehingga api tidak mampu dipadamkan oleh saksi yang datang sesaat setelah kejadian.

Adapun pihaknya sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan dugaan pasal 187 KUHP dan 188 KUHP. Di mana, Pasal 187 menjelaskan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 sampai 15 tahun bahkan seumur hidup kalau ada korban. Kemudian, Pasal 188 barang siapa dengan sengaja atau kealpaan hukuman maksimalnya lima tahun.

"Kami melakukan penyelidikan dan memeriksa potensial suspek. Kami akan memburu tersangka dan kami akan sampaikan informasi selanjutnya," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement