REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai digelar sejak Senin (14/9) lalu. Selama dua hari pelaksanaan operasi itu, diketahui total sanksi denda yang sudah terkumpul dari para pelanggar protokol kesehatan mencapai Rp 88 juta.
"Nilai (sanksi) denda baik dari Pemprov DKI, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, jadi nilai denda sebesar Rp 88.650.500 selama dua hari ini," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Terminal Grogol, Jakarta Barat, Rabu (16/9).
Nana menjelaskan, sanksi denda itu diperoleh para pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam Operasi Yustisi. Dia menyebut, selama dua hari pelaksanaan operasi tersebut total ada sebanyak 9.734 pelanggar.
"Jadi tanggal 14 dan 15 September untuk (sanksi) teguran sebanyak 2.971, kemudian sanksi sosial sebanyak 6.279 orang dan kemudian sanksi denda sebanyak 484 orang," papar dia.
Di sisi lain, dia menyebut, kepolisian bersama dengan sejumlah instansi terkait akan terus melakukan imbauan secara masif mengenai pendisiplinan protokol kesehatan. Tujuannya, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta dan sekitarnya. Nana pun berharap agar masyarakat dapat mematuhi sejumlah aturan yang telah ditetapkan.
Adapun Operasi Yustisi itu melibatkan sejumlah instansi terkait, yakni TNI-Polri, Pemprov DKI Jakarta, kejaksaan, dan pengadilan. Sebanyak 6.800 personel gabungan pun diterjunkan dalam operasi itu untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.