Rabu 16 Sep 2020 11:45 WIB

Polda Lampung Masih Selidiki Penusukan Syekh Ali Jaber

Proses penyidikan tersangka penusukan terhadap Syekh Ali Jaber masih berjalan.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Esthi Maharani
Syekh Ali Jaber berikan klarifikasi atas kejadian penusukan dirinya di Bandar Lampung, Senin (14/9).
Foto: Republika/Mursalin Yasland
Syekh Ali Jaber berikan klarifikasi atas kejadian penusukan dirinya di Bandar Lampung, Senin (14/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, saat ini proses penyidikan tersangka penusukan terhadap Syekh Ali Jaber masih berjalan. Jika penyidikan sudah selesai, pihaknya akan memberi tahu lebih lanjut tersangka tersebut mengalami gangguan jiwa atau tidak.

"Proses penyidikan ini kan tengah berjalan terus sejak penetapan tersangka kemarin, bahkan kemarin sudah dikirim SPDP. Pengiriman SPDP itu tentunya kami mengumpulkan bukti-bukti yang ada untuk kami rampungkan. Kami kirimkan SPDP ke Kejari Bandar Lampung," katanya saat dihubungi Republika di Jakarta, Rabu (16/9).

Kemudian, ia melanjutkan hasil penyidikan memakan waktu 14 hari. Penyidik tetap menelusuri kasus tersebut dengan mengumpulkan fakta-fakta yuridis baik formil maupun materiil. "Yang akan menentukan tersangka tersebut gila atau tidak itu adalah hakim," kata dia.

Ia menegaskan, kepolisian sama sekali tidak pernah mengatakan tersangka tersebut mengalami sakit jiwa. Ia mengatakan, yang bisa menjelaskan dia sakit jiwa atau tidak adalah saksi ahli dan yang memutuskan hukum ini dapat dilanjutkan atau tidak, bersalah atau tidak itu adalah hakim.

"Kewajiban penyidik saat ini adalah bagaimana melengkapi berkas dan alat bukti sehingga tersangka dapat mempertanggungjawabkan secara hukum di depan pengadilan serta punya kekuatan hukum tetap dan memberi rasa keadilan kepada masyarakat," kata dia.

Ia mengatakan, sampai saat ini tersangka masih ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Tersangka mengaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber dilakukan oleh dirinya sendiri dan tidak ada yang menyuruh dan merencanakan hal tersebut.

"Tersangka dikenakan pasal 340 juncto pasal 53 KUHP subsider pasal 338 juncto 53 KUHP subaider 351 ayat 2 juncto 53 KUHP serta undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Pendakwah Syekh Mohammad Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat berceramah di Masjid Falahuddin, Jalan Tamin, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, Ahad (13/9) petang. Syekh Ali menderita luka tusuk di lengan kanan bagian atas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement