REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tahap lima berfokus pada operasi yustisi. "Operasi yustisi disiplin protokol kesehatan digelar Pemkot Ambon melibatkan TNI/Polri dengan pemberian sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Selasa (15/9).
Ia menyatakan, operasi yustisi merupakan upaya memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di kota Ambon. Operasi yustisi merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020. Sehingga masyarakat patuh pada protokol kesehatan yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
"Operasi yustisi ini kita bersinergi dengan TNI Polri mulai Senin (14/9). Kita akan menerapkan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak memakai masker," katanya.
Richard mengakui, sanksi yang diterapkan berupa sanksi sosial membersihkan lingkungan, menyanyikan lagu kebangsaan hingga denda administratif. "Kita berharap melalui operasi yustisi ini dapat menurunkan angka kasus Covid-19, dan meningkatkan kesadaran masyarakat," ujarnya.
Operasi yustisi akan dievaluasi, jika dapat menurunkan angka kasus maka dipastikan Ambon akan berpindah zona dari merah ke orange. Data kasus Covid-19 kota Ambon per 14 September 2020 yakni positif sebanyak 1.973, dirawat 813, sembuh 1.132 dan meninggal dunia 28 orang.
Total kasus suspek/positif sebanyak 1.219, suspek 406, dan terkonfirmasi positif 813 orang. Peningkatan kasus terjadi karena pemeriksaan tes usap yang dijalani Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku. Untuk ASN Pemkot Ambon telah dilakukan tes usap bagi OPD yang melakukan pelayanan publik sebanyak 548 orang.