Senin 14 Sep 2020 11:31 WIB

PSBB DKI tak Ganggu Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS

Pelaksanaan SKB CPNS yang digelar di Jakarta telah berkoordinasi dengan Pemprov DKI.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi tes seleksi CPNS.
Foto: NOVA WAHYUDI/ANTARA
Ilustrasi tes seleksi CPNS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta tidak mempengaruhi pelaksanaan tes seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS). BKN menyebut, ini karena pelaksanaan SKB CPNS yang digelar di DKI telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau pelaksanaan (SKB CPNS) di BKN sudah berkoordinasi dengan Pemda DKI, jadi tetap jalan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, tidak mengubah jadwal pelaksanaan," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono di Jakarta, Senin (14/9).

Baca Juga

Selama ini, ia menjelaskan, prinsip pelaksanaan seleksi CPNS di tengah pandemi sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini sebagaimana diatur dalam surat edaran Kepala BKN Nomor 17 Tahun 2020. 

Selain itu, Paryono mengatakan, Pemprov DKI menilai mekanisme seleksi yang dilaksanakan BKN sudah sejalan dengan protokol kesehatan seperti jaga jarak, pengunaan masker, menyediakan cuci tangan dengan air mengalir, melakukan sterilisasi sarana dan prasarana yg digunakan. "Menurut mereka (Pemprov DKI)  semua upaya yg BKN lakukan sdh sangat bagus, tinggal konsistensi penerapannya saja. Inshaa allah kita semua secara bahu membahu berupaya untuk tetap konsisten dalam pelaksanaannya," kata Paryono.

Karena itu, ia berharap penerapan kembali PSBB tidak membuat panik peserta tes SKB CPNS, sepanjang mengikuti prosedur protokol kesehatan. "Jadi tetap bisa lanjut dan tidak perlu menimbulkan kepanikan bagi peserta," ungkapnya.

Pelaksanaan tes seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai dilaksanakan pada 1 September hingga 12 Oktober mendatang.

Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana memastikan pelaksanaan SKB mengedepankan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020.

Ia mengatakan, total peserta SKB CPNS Formasi Tahun 2019 menggunakan metode CAT BKN berjumlah 297.942 peserta, terdiri dari 44.631 peserta Instansi Pusat dan 253.311 peserta Instansi Daerah. Sedangkan jumlah instansi yang membuka rekrutmen untuk formasi CPNS Formasi Tahun 2019 sebanyak 521 instansi, dengan rincian 65 instansi pusat dan 456 instansi daerah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement