Ahad 13 Sep 2020 05:27 WIB

KPK: Idrus Marham Telah Bayar Denda Rp 50 Juta

Idrus Marham telah bebas murni setelah dipenjara 2 tahun.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Indira Rezkisari
Idrus Marham (tengah)
Foto: Antara/Reno Esnir
Idrus Marham (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham telah membayar denda senilai Rp 50 juta sesuai putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi. Sejak Jumat (11/9), terpidana  kasus korupsi proyek proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Mulut Tambang Riau itu telah bebas murni atau selesai menjalani hukuman pidananya.

"Setelah kami cek, benar yang bersangkutan telah membayar denda dan pada hari Kamis (3/9)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Sabtu (12/9).

Baca Juga

Ali melanjutkan, Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan pembayaran ke kas negara berupa pembayaran denda sebesar Rp 50 juta tersebut kenkas negara sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3681 K/Pid.Sus/2019 tanggal 2 Desember 2019. Ihwal masa tahanan Idrus yang sangat rendah, lanjut Ali, menjadi kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Pasal 6 huruf f UU KPK adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, " terang Ali  

"Jaksa eksekutor KPK telah mengeksekusi pidana badan dan memasukkan yang bersangkutan ke dalam Lapas Cipinang. Berikutnya tentu menjadi wewenang sepenuhnya pihak Kementerian Hukum dan HAM, " tambahnya.

Berdasarkan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA), Idrus dikurangi hukumannya menjadi dua tahun penjara. Padahal pada tingkat banding, Idrus dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Dalam putusan kasasi alasan korting masa penjara Idrus karena ada penggunaan dakwaan tak tepat ajuan KPK yang menjadi acuan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), pun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT). Menurut Majelis Kasasi di MA, para hakim meyakini, hukuman terhadap Idrus Marham semestinya memang hanya mengacu pada Pasal 11 UU Tipikor 2001, yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya.

Kekuasaan Idrus tersebut, mengingat perannya sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar 2017. Peran Idrus Marham sebagai pemimpin sementara Partai Golkar, memengaruhi proses terjadinya rencana suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek PLN pembangunan PLTU Riau-1 saat itu.

Kepala Biro dan Protokol Ditjen PAS, Rika Apriyanti mengatakan, Idrus bebas murni sejak Jumat (11/9).  Rika melanjutkan, berdasarkan putusan Idrus juga sudah membayarkan denda senilai Rp 50 juta.

"Lama pidana 2 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi, tanggal 2 Desember 2019, no. 3681 K/PID. SUS/2019 denda 50 juta, sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020," ujar Rika.

PN Tipikor Jakarta, pada April 2019 menghukum Idrus Marham dengan pidana penjara selama tiga tahun lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar terkait proyek PLTU Riau-1. Hukuman itu lebih ringan dari lima tahun tuntutan Jaksa KPK yang mendakwa Idrus Marham dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Tipikor 2001. JPU KPK membanding putusan PN Tipikor tersebut ke PT Tipikor.

Hasilnya, mengabulkan tuntutan KPK dengan memenjarakan Idrus Marham selama lima tahun. Tetapi, Idrus Marham melawan ke MA dengan mengajukan kasasi yang akhirnya hanya memenjarakannya selama dua tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement