Jumat 11 Sep 2020 04:44 WIB

Surpres RUU Ciptaker Digugat, Ini Respons DPR

Baleg DPR tetap lanjutkan RUU Ciptaker dan tak terganggu gugatan terhadap Surpres.

Rep: Arif Satrio Nugroho / Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tetap melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja dan tidak terganggu dengan sidang gugatan surat presiden (Surpres) Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Baleg DPR menilai mengajukan gugatan merupakan hak konstitusional warga. 

Awiek, sapaan akrab Baidowi, menilai wajar proses sidang  yang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai tindak lanjut gugatan warga. "Ya itu biasa saja, hak konstitusional warga mengajukan gugatan dan selama belum ada putusan, ya, kita tetap jalan," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat dihubungi Republika, Kamis (10/9).

Baca Juga

Ia juga tak mempermasalahkan permohonan tim penggugat dalam sidang yang digelar pada Selasa (8/9) lalu. "Namanya permintaan permohonan ya boleh boleh saja meminta putusan sela, yang tidak boleh adalah memaksa hakim, itu yang tidak boleh itu melanggar undang undang. Tapi kalau meminta memohon itu biasa tergantung hakimnya mau mengabulkan permohonan atau tidak," ujar Awiek.

Sementara itu, pada Selasa (10/9) lalu, sidang tersebut terungkap sejumlah fakta yang dianggap menunjukkan cacat prosedur RUU Ciptaker. "Keterangan yang dihadirkan para saksi mengonfirmasi bahwa pemerintah tidak pernah membuka draf dan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja hingga pembahasan diserahkan ke DPR RI dengan alasan menghindari kegaduhan publik," kata Merah Johansyah Ismail dan Tim Advokasi Untuk Demokrasi Bersama Para Pengugat Surat Presiden yang terdiri dari KPBI, KPA, dan YLBHI, dalam keterangannya, Rabu (9/9).

Dalam sidang yang bernomor 97/G/2020/PTUN-JKT itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku tergugat yang diwakili Jaksa Pengacara Negara menghadirkan tiga saksi fakta dari Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). 

Para penggugat mengatakan pemerintah juga mengakui bahwa Naskah Akademik RUU Cipta Kerja dibuat secara bersamaan dengan draf RUUnya. Kecatatan lainnya, Para penggugat menambahkan Naskah Akademik RUU Ciptaker tidak pernah diberikan dalam pertemuan dengan buruh sebelum Surpres diterbitkan untuk menghindari kegaduhan publik. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement