Rabu 09 Sep 2020 20:00 WIB

Satu Keluarga Komplotan Pencuri Motor Dicokok Polisi

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran masing-masing. 

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Pencurian Motor
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Pencurian Motor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang yang merupakan sindikat pencuri sepeda motor. Lima orang merupakan keluarga.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pencurian itu terjadi pada tanggal 3 dan 4 September 2020. Yusri menyebut, peristiwa itu terjadi di lokasi berbeda.

"TKP di Ciracas, Jakarta Timur; dan Cimanggis, Depok. Korban ada tiga yang melapor," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/9).

Yusri mengungkapkan, dalam komplotan tersebut, terdapat sepasang suami istri beserta anaknya yang juga terlibat pencurian. Dia menjelaskan, tersangka L merupakan suami dari tersangka S. Sedangkan AR adalah anak mereka. 

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran masing-masing. Yusri mengungkapkan, tersangka MN bertugas sebagai eksekutor yang mencuri sepeda motor didampingi AW sebagai joki.

Sementara itu, tersangka S yang menyuruh mencari kendaraan untuk dicuri dan membelinya. Kemudian, kendaraan hasil curian itu ia jual kembali.

Tersangka AR, AW, dan AI masing-masing bertugas mengambil motor hasil curian, merapikan motor agar tampak lebih bagus, hingga mengantarkan kendaraan hasil curian itu kepada pembeli.

"Modus utama mereka patroli melihat kendaraan parkir di tempat sepi, jadi sasaran para pelaku ini. Melihat situasi aman, dengan kecepatan kilat mereka dengan kunci T bisa gondol sepeda motor," papar Yusri.

Kepada polisi, para tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencurian itu sebanyak sembilan kali di Jakarta dan sekitarnya.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement