Rabu 09 Sep 2020 17:42 WIB

Syarat Rapid Test atau PCR untuk Bepergian Masih Berlaku

Transportasi umum berpotensi tinggi sebagai sebagai klaster baru penularan Covid-19.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ratna Puspita
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah kabar bahwa pemerintah meniadakan syarat surat keterangan RT-PCR maupun Rapid Diagnostic Test (RDT) bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik baik melalui darat, laut, maupun udara. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto moda transportasi umum sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya banyak orang berpotensi tinggi sebagai sebagai klaster baru penularan Covid-19. 

"Untuk itu, diperlukan kewaspadaan dini sebagai langkah antisipasi serta upaya kontrol agar Covid-19 tidak semakin meluas," kata Yuri dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (9/9).

Baca Juga

Selain itu, Yuri menegaskan dua aturan mengenai syarat tersebut hingga kini masih berlaku. Aturan yang dimaksud, yakni Surat Edaran Menteri Kesehatan no HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Selain itu, Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Dua surat itu merupakan panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan. Selain itu, surat itu menjadi panduan pengawasan oleh dinas kesehatan daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Panduan itu untuk menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan virus corona SARS-CoV2 (Covid-19). “Para penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif,” kata Yuri.

Ia menambahkan, keduanya memiliki masa berlaku yang sama yakni paling lama 14 hari, sejak surat keterangan diterbitkan. Meski membawa surat keterangan dengan hasil negatif ataupun nonreaktif, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati serta disiplin menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Yuri menjabarkan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, yang terbit pada 13 Juli 2020 lalu, rapid test tidak digunakan untuk diagnostik. Namun, penggunannya tetap dilakukan dalam situasi tertentu.

“Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu seperti dalam pengawasan pelaku perjalanan,” katanya.

Pada pedoman tersebut dijelaskan dalam rangka pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri (domestik), seluruh penumpang dan awak alat angkut dalam melakukan perjalanan harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Mengenai Health Alert Card (HAC), ia mengatakan, tetap wajib diisi oleh pelaku perjalanan sesuai pasal 36 UU no 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan agar orang yang datang dapat terus dipantau oleh dinas kesehatan setempat. HAC dapat diisi secara manual maupun secara digital dengan mengunduh electronic HAC (eHAC). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement