REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua pejabat imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) diperiksa terkait penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dari terpidana Djoko Sugiarto Tjandra. Satu anak mantan Dirjen Imigrasi, pun turut diperiksa, bersama seorang dua swasta dari diler mobil, dan pengelola apartemen.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono menerangkan, mereka yang diperiksa tersebut, yakni Usin yang diketahui selaku Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian. Dana Sukmawan, selaku Kasi Pengeloaan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian di Ditjen Imigrasi.
Sedangkan nama terperiksa lainnya, yakni Darwin Yohanes Siregar selaku Diretur PT Indoe Mobil Trada Nasional. Dan Djoko Triyono, selaku pengelola apartemen Essence Dharmawangs, Jakarta Selatan (Jaksel). Terakhir Grace Veronica Sompie, selaku anak dari mantan Dirjen Imigrasi.
Hari tak menyebutkan mantan Dirjen Imigrasi yang dimaksud. Tetapi, Hari mengatakan, lima tersangka, berstatus sebagai saksi untuk para tersangka terkait pengungkapan dugaan suap, dan gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dalam kasus tersebut, terpidana korupsi Djoko Sugiarto Tjandra, dan politikus dari partai Nasdem, Andi Irfan Jaya juga sudah dalam penahanan. “Para saksi diperiksa terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi, penerimaan hadiah, atau janji,” terang Hari dalam pernyataan media, di Jakarta, Selasa (8/9).
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dituduh memberikan suap 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) kepada Pinangki lewat perantara Andi Irfan. Uang tersebut, diduga terkait upaya penerbitan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra, sempat buronan sejak 2009, atas vonis MA terkait kasus korupsi Bank Bali 1999. Terpidana Djoko, sempat bebas masuk ke Indonesia, pada Mei-Juni 2020 untuk pengursan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan.