Selasa 08 Sep 2020 00:45 WIB

Komjak Ungkap Jakgung Perintahkan Eks Jamintel Hubungi Djoko

Komunikasi tersebut meminta Djoko Tjandra mengakhiri status buronan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (kanan), Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita Simanjuntak (kiri)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (kanan), Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita Simanjuntak (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dikatakan pernah memerintahkan Jan Samuel Maringka, untuk menghubungi langsung terpidana Djoko Sugiarto Tjandra via telefon. Perintah tersebut, dilakukan Jan Maringka saat masih menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) di Kejaksaan Agung (Kejakgung). Terungkapnya perintah tersebut, setelah Komisi Kejaksaan (Komjak) memeriksa Jan Maringka.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak menerangkan, pemeriksaan Jan Maringka, sudah dilakukan, Kamis (3/9). Pemeriksaan tersebut, kata Barita, terkait dengan adanya laporan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), tentang adanya keterlibatan Jan Maringka dalam skandal Djoko Tjandra.

“Saat diperiksa, dan dimintakan klarifikasi, yang bersangkutan (Jan Maringka) mengaku, menghubungi (Djoko Tjandra) dua kali. Menghubunginya lewat telefon,” kata Barita, saat dihubungi Republika dari Jakarta, pada Senin (7/9).

Komunikasi antara Jan Maringka, dan Djoko Tjandra terjadi pada 2 dan 4 Juli 2020. Akan tetapi, Barita menjelaskan, hubungan via telefon Jan Maringka, dan Djoko Tjandra terkait kedinasan dan fungsi intelejen. Jan Maringka, kata Barita menjelaskan, komunikasi tersebut meminta Djoko Tjandra mengakhiri status buronan, dengan pulang ke Indonesia untuk menjalankan keputusan Mahkamah Agung (MA) 2009. Keputusan MA 2009 memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dalam kasus korupsi hak tagih utang Bank Bali 1999. 

Namun, kejaksaan tak dapat mengeksekusi putusan tersebut karena Djoko Tjandra berhasil kabur ke Papua Nugini sehari sebelum MA membacakan vonis. Pada 30 Juli 2020, Djoko Tjandra, berhasil ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, dan dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalankan eksekusi dua tahun penjara.

“Itu (komunikasi Jan Maringka dan Djoko Tjandra), atas perintah dan sepengetahuan, juga dilaporkan ke Jaksa Agung (Burhanuddin), sebagai user (pengguna fungsi) intelijen,” terang Barita.

Terungkapnya komunikasi antara Jan Maringka dan Djoko Tjandra, serta peran Jaksa Agung Burhanuddin, membuat terang peran pejabat tinggi Kejakgung itu, dalam pusaran skandal hukumnya. Saat ini, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan penyidikan terkait adanya dugaan suap dan gratifikasi dalam upaya membebaskan Djoko Tjandra dari jerat vonis MA 2009.

Terkait penyidikan tersebut, sudah ada tiga tersangka yang tetapkan di JAM Pidsus. Yakni, tersangka Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan pengusaha Andi Irfan. Djoko Tjandra memberikan uang 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) kepada Pinangki, dan Andi Irfan dalam upaya penerbitan fatwa bebas dari MA, dan pengaturan Peninjauan Kembali (PK) untuk Djoko Tjandra.

Upaya penerbitan fatwa bebas tersebut, dilakukan periode November 2019, dan Januari 2020. Sedangkan upaya PK, dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada akhir Juni. Fatwa bebas dari MA, gagal. Pun putusan PK akhir Juli lalu, memutuskan untuk tak meneruskan pemberkasan ke MA.  

Kasus skandal hukum tersebut, pun dalam penyidikan di Bareskrim Polri. Djoko Tjandra juga ditetapkan sebagai tersangka, karena memberikan uang 20 ribu dolar (Rp 296-an juta) kepada Irjen Napoleon Banaparte, dan Brigjen Prasetijo Utomo lewat perantara tersangka Tommi Sumardi. Kedua jenderal tersebut, membantu Djoko Tjandra untuk mendapatkan surat, dan dokumen bebas untuk masuk ke Indonesia, serta pencabutan status buronan (red notice) di interpol, dan imigrasi. 

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, juga ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus tersebut, dan sudah ditahan. Pun skandal hukum Djoko Tjandra, sebetulnya berimbas pada jabatan Jan Maringka. Setelah terungkapnya peran jaksa Pinangki dalam pusaran kasus tersebut, dan dicopot sebagai kepala subbagian perencanaan dan evaluasi, (29/7) Jan Maringka juga dicopot perannya sebagai Jamintel, pada 30 Juli. Sejak Kamis (13/8), Jan Maringka hanya menjabat sebagai staf ahli jaksa agung bidang perdata dan tata usaha negara.

Direktur Penyidikan di JAM Pidsus Febrie Adriansyah belum mau berkomentar banyak terkait pengakuan Jan Maringka di Komjak. Tapi, kata Febrie, ada atau tidaknya delik pidana, atau indikasi korupsi yang dilakukan dalam komunikasi dengan Djoko Tjandra tersebut, tergantung dari alat bukti. Kata dia, keterlibatan seseorang dalam dugaan korupsi tak cukup berdasarkan hasil pemeriksaan institusi pengawasan, seperti Komjak. 

Dan sampai saat ini, kata Febrie, penyidikan skandal Djoko Tjandra di JAM Pidsus, belum menemukan bukti, adanya keterlibatan pidana eks Jamintel, dalam skandal Djoko Tjandra. “Kita tidak bisa melebihi alat bukti, dan kita tidak bisa berasumsi,” kata Febrie.

Kata Febrie, akan ada gelar perkara bersama antara Kejakgung, Bareskrim Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (8/9). Kata dia, dalam ekspose besar tersebut, akan terungkap alat bukti, maupun keterlibatan pihak-pihak lain hasil penyidikan skandal Djoko Tjandra.

Jan Maringka, saat dihubungi membenarkan proses klarifikasi dirinya di Komjak. Akan tetapi, Jan Maringka memilih untuk menyerahkan penjelasan hasil klarifikasi tersebut ke Komjak, ataupun Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum). “Lewat satu pintu saja penjelasannya,” kata Jan Maringka kepada Republika, Senin (7/9).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement