Selasa 08 Sep 2020 07:55 WIB

Menpan Batasi ASN Kerja di Kantor 

Pertimbangan jumlah pegawai berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) kembali mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN). Perubahan ini untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di lingkungan kantor instansi pemerintah dalam tatanan normal baru. Sistem kerja yang baru mengatur kehadiran jumlah pegawai ke kantor berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten/kota. Peraturan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement