Selasa 08 Sep 2020 00:43 WIB

Polri Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Ventilator Covid-19

Polri menangkap tiga tersangka kasus penipuan jual beli ventilator Covid-19.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Borgol
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku penipuan jual beli ventilator dan monitor Covid-19 terhadap perusahaan asal Italia, Althea Italy S.p.a dan perusahaan China, Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co. Ltd. Dari kasus tersebut, Polri mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 56 miliar.

"Kami melakukan penangkapan tiga tersangka WNI yang telah melakukan penipuan pencucian uang internasional. Tiga orang tersebut berinisial SB, R dan TP. Satu lagi ada DM tapi dia WNA sampai saat ini kami masih melakukan koordinasi lanjutan antara Bareskrim Polri, NCB Interpol Indonesia dan NCB Interpol Italia dalam upaya penangkapan pelaku WNA," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9).

Baca Juga

Kabareskrim menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada kurun waktu antara bulan Maret hingga Mei 2020. Adapun peran para tersangka yaitu inisial SB mengaku sebagai Direktur CV. Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co. Ld, Direktur CV. Mageba Shanghai Bridge, Direktur CV. Zed Trading DMCC, membuat perusahaan fiktif, membuka rekening penampung dan mentransfer uang hasil kejahatan ke rekening penampungan yang lain.

Lalu, inisial R mengaku sebagai Komisaris CV. Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co. Ld dan membantu membuat rekening CV. Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co. Ld. Sedangkan, inisial TP membuat surat pengajuan pembukaan blokir rekening dan membuat kelengkapan administrasi palsu untuk upaya membuka blokir rekening CV. Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co. Ld. Namun, DM (WNA kulit hitam belum diketahui kewarganegaraanya) berperan sebagai hacker email.

Kabareskrim melanjutkan, kronologi awalnya pada tanggal 31 Maret 2020 perusahaan Italia yang bergerak di bidang peralatan kesehatan a.n. Althea Italy S.p.a melakukan kontrak jual beli dengan perusahaan China a.n. Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co.Ltd untuk pengadaan peralatan medis berupa ventilator dan monitor Covid-19, dengan pembayaran beberapa kali ke rekening Bank of China atas nama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co. Ltd.

Pada tanggal 6 Mei 2020 pihak yang tidak dikenal mengirim email kepada perusahaan a.n. Althea Italy S.p.a dengan memperkenalkan diri sebagai General Manager (GM) Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co. Ltd di Eropa dan memberikan informasi terkait perubahan rekening penerima pembayaran atas pembelian peralatan medis ventilator dan monitor Covid-19 yang di pesan, rekening tersebut adalah rekening atas nama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co. Ltd menggunakan bank di Indonesia.

Lalu, NCB Interpol Indonesia mendapatkan informasi dugaan tindak pidana penipuan dari NCB Interpol Italia yang mana selanjutnya diteruskan kepada Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri , dari informasi yang diterima tindak pidana dilakukan oleh sindikat kejahatan internasional jaringan Nigeria-Indonesia dengan modus operandi BEC (Business Email Compromise) terhadap perusahaan a.n. Althea Italy S.p.a dimana korban sudah melakukan tiga kali transfer dana ke Rekening Bank Mandiri Syariah dengan total EUR 3.672.146,91 setara dengan Rp 58.831.437.451,00.

Yang berperan sebagai aktor intelektual dalam perkara ini diduga adalah pelaku atas nama DM (WNA). Pelaku SB (WNI) ditangkap oleh tim gabungan Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Polda Sumut dan Polres Simalungun di Padang Sidempuan, Sumatera Utara. 

Dari hasil penangkapan SB terungkap fakta bahwa ada keterlibatan pelaku WNI lain, yakni R yang terlibat dalam perencanaan dan pembuatan dokumen untuk melancarkan penipuan ditangkap di Bogor, Jawa Barat dan TP yang juga terlibat dalam perencanaan dan pembuatan dokumen untuk melakukan pembukaan blokir rekening ditangkap di Serang, Banten.

"Dari kerugian Rp 58.831.437.451,00 sudah berhasil ditarik dan dipergunakan oleh tersangka SB untuk keperluan pribadi dan pentransferan ke rekening penampungan lain. Tim gabungan Bareskrim dan NCB Interpol Indonesia saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat, khususnya pelaku yang diduga WNA," katanya.

Adapun barang bukti yang disita yaitu berupa uang pada rekening penampungan sejumlah Rp 56.101.437.451, satu buah mobil Nissan X-Trail, satu buah motor Honda Scoopy, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera Utara senilai Rp 500 juta, dokumen perusahaan CV. Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co.Ltd, KTP palsu, rekening ATM dan buku tabungan.

Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement