Selasa 08 Sep 2020 00:33 WIB

Kejakgung Kembali Periksa Adik Jaksa Pinangki

Kejakgung kembali periksa adik Jaksa Pinangki terkait kasus dugaan suap Djoko Tjandra

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra.
Foto: Antara/Reno Esnir
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa Pungki Primarini, adik tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (7/9). Pemeriksaan tersebut, terkait dengan dugaan permufakatan jahat untuk melakukan korupsi yang dituduhkan kepada dua tersangka, yakni Djoko Sugiarto Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejakgung), Hari Setiyono menjelaskan pemeriksaan terhadap Pungki, Senin (7/9) menjadi yang kedua kalinya. Pekan lalu, Pungki juga diperiksa terkait dengan peran kakaknya, tersangka Pinangki. Juga terkait dengan sejumlah aset milik Pinangki, dan keluarganya.  

Baca Juga

"Pemeriksaan saksi Pungki Primarini, adik tersangka Pinangki bersama dengan enam saksi lainnya," kata Hari, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (7/9). 

Enam saksi lain yang diperiksa, kata Hari, yakni Gunawan yang diketahui sebagai direktur consumer di Bank Mega, Gunito Wicaksono, salah satu kepala kantor cabang Bank BCA, dan Julia Rani, karyawan pada kantor penukaran valas di kawasan Blok M, Dollar Asia Melawai. Selain itu, yang diperiksa juga Paramelasarideli, yang juga sebagai karyawan penukaran uang Dolarindo Changer, dan Meliani Trikartika, kepala marketing Tritunggal Valas Plaza di Blok M. Dan terakhir yakni Hendri Utama, selaku manager Pakubuwono Signature. 

Pinangki tersangka dalam kasus dugaan suap, dan gratifikasi dari terpidana Djoko Tjandra. Pinangki dituduh menerima uang 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) dari terpidana korupsi Bank Bali 1999 tersebut. Uang haram itu, diduga sebagai panjar dari upaya Pinangki mengurus fatwa bebas Djoko Tjandra, lewat penerbitan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus ini, Djoko juga ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk politikus Nasdem, Andi Irfan, tersangka baru dalam kasus yang sama. Penyidikan skandal Djoko Tjandra, ini juga dilakukan di Bareskrim Polri dengan penetapan tersangka berbeda. Di Bareskrim, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Prasetijo Utomo menjadi tersangka terkait penerimaan uang 20 ribu dolar dari Djoko Tjandra untuk pengurusan dokumen, dan surat palsu, serta penghapusan status buronan di interpol, serta imigrasi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement