Ahad 06 Sep 2020 19:30 WIB

RSIA Bunda Suryatni Ungkap Persoalan dengan Tol BORR

Keberadaan Tol BORR sangat menggangu kenyamanan dan keamanan RSIA.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Agus Yulianto
Kondisi on ramp RSIA Bunda Suryatni di Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) Seksi 3 A ruas Simpang Yasmin - Simpang Semplak, Ahad (6/9).
Foto: Republika/Nugroho Habibi
Kondisi on ramp RSIA Bunda Suryatni di Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) Seksi 3 A ruas Simpang Yasmin - Simpang Semplak, Ahad (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pengerjaan konstruksi Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) Seksi 3 A ruas Simpang Yasmin - Simpang Semplak hampir selesai secara keseluruhan. Namun, pada on ramp RSIA Bunda Suryatni masih terjadi sengketa lahan.

Direktur RSIA Bunda Suryatni, Alfathdry mengungkapkan alasannya masih terjadi sengketa lahan. Bahkan, Alfathdry menjelaskan, pihaknya telah dizolimi oleh PT Marga Sarana Jabar (MSJ) selaku pengembang.

"Alasannya saya dizolimi, peratama, titik naik jalan tol tepat di jalan RS saya. Ada gk RS di dunia ini yang mau masuk RS masuk lewat kolom jalan tol. Ada gk?" ucap Alfathdry saat dikonfirmasi, Ahad (6/9).

Alfathdry mengungkapkan, keberadaan Tol BORR sangat menggangu kenyamanan dan keamanan RSIA. Bahkan dia menceritakan, sepat terjadi insiden yang merugikan RS.

"Pernah suatu kejadian 18 Februari. Saat mereka mengerjakan ada inside menimpa mobil karyawan kami, itu mobil, kalo menimpa karyawan, manusia, gimana?" ujarnya.

Alasan kedua, sambung Alfathdry, selama pengerjaan proyek pembangunan tol, pihak pengembang tak menyediakan jalan alternatif. Demikian, pihaknya menjadi salah satu pihak yang paling dirugikan.

Menurutnya, PT MSJ telah menyalahi aturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 32 ayat 1, 2 dan 4 serta pasal 34 Peraturan dan Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah No 353/Kpts/M/2001 tentang Ketentuan Tenik, Tatacara Pembangunan Dan Pemeliharaan Jalan Tol.

"Kemudian, Undang-Undang No 38 tahun 2004 tentang Jalan yang menyatakan bahwa setiap pengembang jalan tol harus menyediakan jalan pengganti apabila pembangunan jalan tol tersebut memakai jalan yang sudah ada," ucap dia.

Selain itu, Alfathdry mengatakan, pada sosialisasi pembangunan Tol BORR pertama pada Mei 2018, pihaknya telah meminta agar bukaan Tol BORR untuk dimajukan melewati RSIA Bunda Suryatni sekitar 200 meter. Sayangnya, pihak pengembang masih tetap melanjutkan pembangunan.

"Mereka memaksakan, dengan dalih tidak ngambil lahan saya. Tapi kenyataannya pada saat-saat akhir pembangunan jalan tol tersebut, titik naik jalan tol ini tetap mengambil lahan kami seluas 35 meter persegi (M2)," jelasnya.

Alfathdry mengatakan, pihaknya tak ingin melepas lahan tersebut. Sehingga, pengelola jalan tol memodivikasi titik naik tersebut dengan cara menyempitkan titik naik tepat di depan RSIA Bunda Suryatni. Bahkan, jalan samping titik naik jalan tol (frontage) terputus di depan RSIA Bunda Suryatni. 

"Ini jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah tadi," ungkapnya.

Oleh karena itu, dia menjelaskan, pihaknya melayangkan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Bogor. Gugutan itu tertuang dalam nomor berkas: 177/Pdt.G/2019/PN.Bgr.

"Gugatan yang kami lakukan adalah agar RSIA Bunda Suryatni ini tetap hidup dan berjalan mestinya, bukan untuk mempersulit pihak pengembang jalan tol. Karena kami juga punya 128 karyawan," ucapnya.

Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar (MSJ) Dedi Krisnariawan Sunoto mengatakan, pengerjaan dapat secepatnya diselesaikan. Sehingga, jalan itu dapat dilakukan uji layak fungsi operasi oleh Badan Pengatur Jalan Tol, Bina Marga dan Kementerian Perhubungan.

Jika beroperasi, Dedi menjelaskan, Jalan Tol BORR Seksi 3 A akan tersambung dengan Jalan Tol BORR Seksi 1 dan Seksi 2 B Sentul - Simpang Yasmin. Dedi merencanakan, pengoperasian jalan tersebut dilakukan secara bertahap.

"Tahap saat ini akan dioperasikan tanpa on ramp RSIA Bunda Suryatni mengingat potensi traffic pada on ramp ini sangat kecil. Traffic baru akan besar apabila jalan tol telah tersambung dengan Jalan Tol Depok-Antasari." kata Dedi.

On ramp RSIA Bunda Suryatni masih terjadi sengketa hukum antara RSIA Bunda Suryatni dengan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dedi mengatakan, sengketa on ramp RSIA Bunda Suryatni diharapkan dapat segera diselesaikan dan dioperasikan.

"Pengoperasian on ramp RSIA Bunda Suryatni akan dilakukan apabila pembebasan lahan RSIA Bunda Suryatni selesai dilakukan dan frontage road selesai dibangun," jelas Dedi.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menjelaskan, pihaknya berupaya untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Dedie mengatakan, Pemkot Bogor menjadwalkan menggelar pertemuan dengan Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar (MSJ) yang baru dan mantan Rirektur PT MSJ Hendro Atmodjo untuk membahas pembebasan lahan itu.

"Pemkot tentu mengharapkan semua warga Kota Bogor mendukung program pemerintah dalam pelaksanaan penyelesaian masalah Tol BORR," ucap Dedie.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement