REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Dua anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yaitu H Muhammad Rudini Darwan Ali dan Muhammad Arsyad, resmi mengundurkan diri. Keduanya akan maju dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) setempat.
"Keduanya sudah mengajukan pengunduran diri. Proses selanjutnya, berkas pengunduran diri dan sekaligus berkas usulan PAW (pergantian antar waktu) dengan surat pengantar dari bupati, kami teruskan ke gubernur melalui Biro Pemerintahan untuk mendapatkan surat keputusan pemberhentian dan penggantian antar waktu," kata Sekretaris DPRD Kotawaringin Timur, Bima Ekawardhana di Sampit, Jumat (4/9).
Rudini merupakan legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur. Sedangkan Muhammad Arsyad adalah legislator dari Partai Golkar yang menjabat anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur.
Dalam pilkada 9 Desember 2020, Rudini maju sebagai calon bupati berpasangan dengan H Samsudin sebagai calon wakil bupati. Sementara Arsyad maju sebagai calon wakil bupati mendampingi calon bupati Suprianti Rambat.
Sesuai aturan, mereka berdua harus mundur dari jabatan mereka sebagai anggota DPRD. Surat pengunduran diri tersebut menjadi salah satu syarat dalam pendaftaran calon bupati dan wakil bupati ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Arsyad membenarkan dirinya sudah mengundurkan diri dari DPRD. "Pengunduran diri itu sudah saya ajukan. Itu pasti saya lakukan karena saya ingin mengikuti pesta demokrasi ini dengan mematuhi aturan. Mudah-mudahan keputusan ini diridhai Allah," harap Arsyad.
Komisioner KPU Kotawaringin Timur, Muhammad Rifqi Nasrullah mengatakan, aturan memang mengharuskan anggota dewan yang maju dalam pilkada untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil rakyat.
"Aturannya memang seperti itu. Jadi yang diharuskan itu adalah surat pengunduran diri, bukti tanda terima bahwa surat pengunduran diri itu memang diserahkan ke DPRD, serta surat keterangan bahwa pengunduran diri sedang diproses," demikian Rifqi.
Dengan mundurnya Rudini dan Arsyad, maka akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan dua kursi yang mereka tinggalkan. Prosesnya melalui pengusulan oleh partai politik masing-masing yang kemudian diproses dan ditetapkan.