Jumat 04 Sep 2020 11:43 WIB

Penahanan Brigjen Prasetijo-Anita Kolopaking Diperpanjang

Prasetijo dan Anita tersangka dugaan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra.

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking diperpanjang masa penahanannya. Perpanjangan masa tahanan juga diberikan bagi Brigjen Prasetijo Utomo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking diperpanjang masa penahanannya. Perpanjangan masa tahanan juga diberikan bagi Brigjen Prasetijo Utomo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo, mengatakan masa penahanan tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking diperpanjang. Perpanjangan dilakukan selama 40 hari.

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan terkait Djoko Tjandra. Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Baca Juga

Sambo menjelaskan masa penahanan Prasetijo diperpanjang sejak 20 Agustus hingga 28 September 2020. Sementara masa penahanan Anita diperpanjang sejak 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020. Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim.

"Perpanjangan masa penahanan BJP PU (Prasetijo) 20 Agustus - 28 September 2020. Penahanan Anita diperpanjang dari 28 Agustus - 6 Oktober 2020," kata Sambo saat dihubungi di Jakarta, Jumat (4/9).

Dalam penyidikan kasus surat jalan palsu, penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Prasetijo.

Dalam kasus ini, terkuak Prasetijo mengeluarkan surat jalan palsu atas inisiatif sendiri untuk Djoko Tjandra tanpa izin dari pimpinan. Dia pun dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya.

Tak hanya itu, pemberian surat keterangan sehat bebas Covid-19 untuk Djoko juga melibatkan Prasetijo. Prasetijo juga diketahui pernah berangkat satu pesawat dengan Djoko ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Sementara Anita merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra. Dalam kasus ini Anita berperan sebagai penghubung antara Djoko Tjandra dengan Prasetijo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement