REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan menyerahkan tahap I berkas perkara tindak pidana surat jalan palsu ke Kejaksaan Agung pada Jumat (4/9) hari ini. Ada tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
"Iya. Berkas perkara BJP PU (Brigjen Pol Prasetijo Utomo), Anita dan Joko Tjandra (diserahkan Jumat)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/9).
Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan rencananya pekan ini penyidik akan mengupayakan menyelesaikan pemberkasan para tersangka kasus dugaan surat palsu dan kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice. Polisi menangani dua kasus yang melibatkan Djoko Tjandra.
Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi selaku pemberi suap dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo selaku penerima suap.
Sementara kasus surat jalan palsu, penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.