REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menggerebek pesta seks gay di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Polisi mengatakan, peserta yang mengikuti acara itu dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 350 ribu.
"Rp 150 ribu untuk satu orang, Rp 350 ribu untuk bertiga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9).
Acara tersebut, sambung Yusri, diisi dengan berbagai macam permainan terhadap antarpeserta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, jenis-jenis permainan itu dipelajari oleh tersangka TRF saat berada di Thailand.
"Hasil keterangan TRF, ini yang bersangkutan pernah belajar di Thailand. Kemudian inilah yang dia praktikan dan berjalan sejak tahun 2018 lalu," ujarnya.
Meski demikian, Yusri tidak membeberkan jenis permainan seperti apa yang dilakukan dalam pesta tersebut. Yusri menuturkan, panitia dan peserta acara itu tergabung dalam sebuah grup yang bernama Hot Space Indonesia. Grup itu didirikan oleh tersangka berinisial TRF sejak Februari 2018 melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
Diketahui ada sekitar 150 orang yang tergabung dalam grup tersebut. Selain di WhatsApp, grup dengan nama yang sama tersebut juga terdapat di media sosial Instagram. "Di Instagram juga ada, sekitar 80 orang followers di Instagram-nya itu," ucapnya.
Lebih lanjut Yusri menjelaskan, tersangka TRF membuat undangan untuk mempromosikan acara itu melalui grup WhatsApp dan Instagram. Ia mempersiapkan acara itu selama kurang lebih satu bulan.
"Nama (acaranya) 'Kumpul-kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan,' itu dalam undangannya," jelasnya.
Yusri mengungkapkan, dalam undangan itu panitia acara juga menerapkan sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi oleh para peserta. Salah satunya adalah mengenakan masker berwarna merah putih.
"Banyak persyaratan, termasuk di dalam (tempat pesta) tidak boleh bawa narkoba dan senjata," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks gay di sebuah apartemen di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8) sekitar pukul 00.30 WIB. Sebanyak 56 orang diamankan dalam penggerebekan itu.
Sembilan orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan penyelenggara acara. Masing-masing tersangka berinisial TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, HW, dan A. Sedangkan 47 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Adapun polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak 'tissue magic', satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang, dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun.