Rabu 02 Sep 2020 16:49 WIB

Polri Segera Selaikan Berkas Surat Jalan dan Red Notice DT

Sejumlah tersangka pun ditetapkan terkait surat jalan palsu dan red notice tersebut.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
 Djoko Tjandra
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Djoko Tjandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan berkas perkara terkait kasus surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra akan selesai pekan ini. Nantinya, dia akan beri tahu lebih lanjut jika pemberkasan hal tersebut sudah selesai dan diberikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Perkembangan berkas perkara surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra saat ini sedang diupayakan penyidik untuk diselesaikan minggu ini. Sehingga, nanti bisa ke tahap satu atau selesai pemberkasannya. Setelah itu, kami serahkan ke JPU," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/9).

Dia meminta, masyarakat harus mberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan  hal tersebut. "Kalau ada perkembangan dan pengiriman berkas ke JPU akan kami beritahu. Rencana antara hari Kamis dan Jumat pekan ini," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Mabes Polri mengaku sedang fokus menyelesaikan berkas kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Ada empat tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi, dan Djoko Tjandra.

"Terkait dengan penyidikan tipikor khususnya kasus penghapusan Djoko Tjandra, hari ini penyidik fokus pada pemberkasan. Semoga segera sampai tahap satu ya. Doakan saja," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Dia menambahkan, kasus dugaan surat palsu Djoko Tjandra juga sedang dalam pemberkasan. Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan dalam kasus ini cepat dilakukan. Apalagi, Djoko Tjandra sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi sehingga pemeriksaannya sebagai tersangka merupakan pemeriksaan secara formil.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement