Selasa 01 Sep 2020 22:31 WIB

Buron 8 Tahun, Terpidana Korupsi Akhirnya Dibekuk

Terpidana ditangkap tanpa perlawanan ketika hendak keluar rumah.

Buronan (ilustrasi)
Foto: Dekstopnexus.com
Buronan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) bersama tim Kejaksaan Negeri Sijunjung membekuk terpidana kasus korupsi atas nama Zafrul Zamzami (68) usai buron sekitar delapan tahun.

Terpidana tersebut terjerat kasus bantuan dana bergulir koperasi untuk pengembangan usaha dan penggemukan sapi potong impor dari Menteri Koperasi dan UMKM pada 2003. Ia ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Juga

"Terpidana ditangkap tanpa perlawanan ketika hendak keluar rumah, dan bersikap kooperatif," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Teguh Wibowo, di Padang, Selasa (1/9) malam.

Usai ditangkap, terpidana yang mengenakan baju koko dan kain sarung langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumbar untuk menjalani sejumlah proses administrasi. Ia kemudian dibawa ke Sijunjung untuk dijebloskan ke penjara.

Diketahui, Zamzami yang merupakan mantan Kepala Dinas Koperindag dan Penanaman Modal Kabupaten Sawahlunto Sijunjung pada 2004. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan sejak November 2012.

Eksekusi tersebut dilakukan tim gabungan kejaksaan atas status terpidana kasus korupsi yang menjerat Zamzami.

Proses persidangannya telah berjalan panjang mulai dari putusan Pengadukan Negeri, kemudian banding ke Pengadilan Tinggi, lalu ke tingkat Kasasi.

Putusan terakhir yang menjadi dasar eksekusi adalah putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2116K/pid.sus/2010 tertanggal 26 mei 2011. Dengan amar mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yaitu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sijunjung, membatalkan putusan PT Pdg no.151/PID/2007/PT.PDG, dan mengadili sendiri perkara.

Majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, namun menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menjatuhkan pidana tiga tahun, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Pada bagian lain, tim yang ikut dalam melaksanakan eksekusi di antaranya adalah Asintel Teguh Wibowo, Koordinator Bidang Pidsus Basril, Kasi Pidsus Kejari Sijunjung Antoni winata, Kasi Intel Dimas Aditya, staf Pidsus Buyung Masrizal, dan lainnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement