Jumat 23 Apr 2021 09:55 WIB

Kejagung Tangkap Buron Kasus Kepemilikan Hasil Hutan Ilegal

Buron kasus kepemilikan hasil hutan ilegal ditangkap Kejagung.

 Kejagung Tangkap Buron Kasus Kepemilikan Hasil Hutan Ilegal. Foto:  Buronan (ilustrasi)
Kejagung Tangkap Buron Kasus Kepemilikan Hasil Hutan Ilegal. Foto: Buronan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan  Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Kamis (22/4), berhasil mengamankan buronan bernama Prasetyo Gow. Dia adalah terpidana kasus tindak pidana mengangkat atau memiliki hasil hutan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006, terpidana  dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Mengangkat atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). "Oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidiair lima bulan kurungan," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/4).  

Baca Juga

Terpidana diamankan di The Royal Spring Hill Residence, Jl. Benyamin Suaeb, Pademangan Tim, Kemayoran di Jakarta Utara. Di mana sebelumnya melarikan diri dan mengubah bentuk wajah pada hidung dan rahang dengan cara operasi plastik di Jakarta serta menggunakan nomor telepon luar negeri (Singapura). 

Selanjutnya, Terpidana dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menunggu Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata Leonard.

Adapun kronologisnya, Leonard mengatakan, terpidana yang pada 2004 masih menjadi terdakwa merupakan pemilik Tempat Penumpukan Kayu (TPK) Lalang Lestari yang terletak di Sungai Awan Desa Sukaharja Kabupaten Ketapang. Dia didatangi masyarakat untuk menjual kayu olahan milik masyarakat yang tidak dilengkapi dengan Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) selanjutnya kayu-kayu olahan tersebut diterima dan dibeli oleh terdakwa dengan membuat bon pembelian oleh kasir.

 Kemudian setelah kayu olahan tersebut terkumpul, selanjutnya Terdakwa menghubungi Pelayaran PT. Lintas Benua untuk menyewa Kapal KM. Layanan Bermakna. Selanjutnya kayu-kayu olahan tersebut diangkut menuju Gresik Jawa Timur. 

Ketika kayu-kayu olahan tersebut sedang dimuat ke KM. Layanan Bermakna dan KM. Javi datang petugas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat diantaranya Kompol Helmi Kwarta, SIK dkk. Selanjutnya petugas Polda Kalbar meminta dokumen SKSHH atas kayu-kayu olahan dimaksud. 

Oleh karena kayu-kayu olah tersebut tidak memiliki Dokumen SKSHH, petugas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengamankan kayu-kayu olahan beserta sarana pengangkutnya (KM. Layanan Bermakna dan KM. Javi). Adapun kayu olahan (persegi) yang diamankan sebanyak 46.253 (empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh tiga) keping yang terdiri dari kayu olahan berbagai macam jenis dengan volume sekitar 786.9716 m3 (tujuh ratus delapan puluh enam koma sembilan tujuh satu enam meter kubik).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement