Rabu 05 Aug 2020 16:25 WIB

Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi Rp4 M Ditangkap

Tersangka kasus korupsi dana jasa labuh ditangkap setelah dua tahun buron

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Korupsi
Foto: Foto : MgRol110
Ilustrasi Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Setelah sempat buron selama lebih dari dua tahun, tersangka kasus korupsi dana jasa labuh di pelabuhan Bongkar Muat Pertamina RU IV Cilacap, akhirnya tertangkap. Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Tri Ari Mulyanto, menyebutkan tersangka ditangkap di rumahnya, di wilayah Gamping Kabupaten Sleman, Selasa (4/8). Saat ini tersangka telah berada di Cilacap.

''Begitu tertangkap, tersangka langsung kami bawa ke Cilacap dan tiba di Cilacap tadi malam,'' jelasnya, Rabu (5/8).

Buronan yang sebelumnya juga bekerja di anak perusahaan Pertamina, Pertamina Marine Region Cilacap Jawa Tengah ini, bernama Paulus Andriyanto (49). Kajari menyebutkan, tersangka ditangkap oleh tim gabungan yang melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, dan KPK.

Dia juga menyebutkan, sebelum dibawa ke Cilacap, tersangka telah diperiksa di poliklinik Kejaksaan untuk di cek kesehatan, dan sekaligus dilakukan rapid test. ''Hasilnya non reaktif, sehingga bisa langsung kami bawa ke Cilacap,'' katanya.

Berdasarkan data perkara yang dilakukan Kejari Cilacap, kasus ini pertama kali terungkap pada awal tahun 2018 silam. Saat itu, pihak kejaksaan mendapat laporan adanya kasus korupsi jasa labuh yang dilakukan tersangka. Saat itu, tersangka menjabat sebagai Senior Supervisor Marine Administration di PT Pertamina Marine Region 4 Cilacap.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kejaksaan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 4,36 miliar. Dana itu, merupakan dana yang seharusnya disetorkan tersangka pada perusahaan dari jasa labuh kapal. Namun oleh tersangka, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kajari menyatakan, dengan tertangkapnya tersangka, maka proses penyidikan kasus korupsi tersebut akan kembali dilakukan. ''Sejak ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan memang belum sempat dimintai keterangan. Dia keburu kabur, sehingga kami tetapkan sebagai buron,'' katanya.

Kajari juga tidak menampik kemungkinan jika ada orang lain yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. ''Kita akan kembangkan kasus ini. Mungkin saja ada orang lain yang  ikut dalam lingkaran kasus korupsi,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement