Senin 31 Aug 2020 22:42 WIB

Komisi III: Proses Rekrutmen Hakim MK Harus Transparan

Komisi III DPR mengingatkan proses rekrutmen Hakim MK harus transparan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Gedung MK (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Gedung MK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pembahasan tingkat I RUU Mahkamah Konstitusi dilanjutkan Komisi III DPR RI bersama Menkumham, Menpan-RB, dan perwakilan Kemenkeu, Senin (31/8). Dari kelanjutan ini, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry berharap proses rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi dilakukan secara transparan dan akuntabel. 

"Melalui RUU ini harapannya dapat memperkuat posisi Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi, khususnya dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman yang merdeka, mempunyai peranan penting guna menegakkan keadilan dan prinsip negara hukum sesuai kewenangan dan kewajibannya," katanya, Senin (31/8). 

Baca Juga

Menurut Herman, DPR bersama Pemerintah menyetujui agar proses rekrutmen hakim MK di masing-masing lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan MA, mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, masyarakat bisa bersama-sama melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen tersebut. 

Adapun dalam rapat tersebut seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau yang disebut RUU MK ini dilanjutkan ke pembahasan tingkat II. Rapat ini merupakan lanjutan setelah pekan lalu pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang RUU MK. DIM RUU MK yang disampaikan pemerintah berjumlah total 121.

Sebanyak 101 di antaranya merupakan DIM yang dinyatakan tetap, 8 DIM bersifat redaksional, 10 DIM bersifat substansi, dan 2 lagi merupakan DIM yang bersifat substansi baru. Pembahasan RUU MK lantas dilanjutkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU MK, yang menghasilkan sejumlah poin penting, di antaranya perubahan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun serta usia minimal hakim Mahkamah Konstitusi menjadi 55 tahun.

"Komisi III DPR menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak pemerintah yang mewakili Presiden, yaitu Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran yang diwakili oleh Direktur Jenderal Anggaran," ujar Herman saat menutup rapat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement