REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Estimasi kerugian materil dari insiden kebakaran Kejaksaan Agung (Kejakgung) mencapai Rp 1,118 triliun. Nilai tersebut, dikatakan baru sementara. Pasalnya, tim penaksir atau apraisal di lembaga penuntutan tersebut, belum dapat memeriksa kondisi aset-aset yang terbakar karena gedung utama, masih dalam garis kepolisian.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono menerangkan, kerugian materil tersebut terbagi dalam dua kategori. Untuk nilai gedung yang terbakar, angka kerugian ditaksir mencapai Rp 120 miliar. Sedangkan untuk nilai aset yang berada di dalam gedung, estimasi kerugian ditaksir senilai Rp 940-an miliar.
“Jadi diperkirakan kerugian sementara sekitar Rp 1,118 triliun. Itu perkiraan sementara,” ujar Hari kepada wartawan di Biro Penerangan Kejakgung, Jakarta, Senin (31/8).
Hari menjelaskan, nilai gedung, tentu berbeda dengan aset yang berada di dalamnya. Nilai perkiraan gedung, merupakan objek fisik bangunan yang tampak habis terbakar. Sedangkan aset di dalamnya, terdiri dari peralatan, dan mesin, serta perangkat keras penunjang sistem kerja di Kejakgung.
“Itu bisa jadi terdiri dari komputer, atau server, atau permesinan, dan alat-alat lainnya,” ujar Hari. Akan tetapi, dia kembali menegaskan, dari aset dalam gedung yang terbakar, sampai saat ini tak berdampak pada sistem kerja lembaga penuntutan tersebut.
Hari memastikan, meski gedung utama Kejakgung terbakar, proses kerja dan fungsi lembaga penuntutan, tetap bekerja sediakala. Meskipun harus terpaksa memindah lokasi sekitar 1.200-an pegawai ke Gedung Badan Diklat dan Pelatihan (Badiklat) Kejakgung di Ragunan, Jakarta Selatan, dan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. Mereka yang mengungsi tempat kerja, termasuk Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Wakil Jaksa Agung Untung Setia Arimuladi.
Gedung utama Kejakgung terbakar, pada Sabtu (22/8). Hampir 12 jam upaya pemadaman dilakukan, sampai Ahad (23/8). Hari melanjutkan, Kejakgung, sampai kini belum menerima laporan resmi dari tim penyelidik Mabes Polri terkait penyebab utama kebakaran.
Hari mengatakan, Kejakgung tak dapat mengambil kesimpulan terkait penyebab kebakaran. Karena itu, ia menegaskan, Kejakgung masih menunggu laporan resmi di Mabes Polri untuk memastikan penyebab kebakaran tersebut.