REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, KPK belum menerima permohonan koordinasi dan supervisi dari Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Saat ini, kasus dugaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari itu ditangani oleh Kejakgung.
"Belum ada langkah-langkah koordinasi dan supervisi menyangkut penanganan perkara dimaksud. Saya telah memanggil Deputi penindakan untuk memastikan hal itu, " kata Nawawi saat dikonfirmasi, Senin (31/8).
"Yang kami baru terima hanya pmberitahuan SPDP, " ucap Nawawi.
Sebelumnya, Kejakgung menolak menyerahkan penyidikan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke lembaga antirasuah. KPK bahkan diminta tidak mencampuri proses penyidikan Korps Adhyaksa dalam mengungkap dugaan skandal hukum upaya fatwa bebas untuk terpidana korupsi Djoko Sugiarto Tjandra tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Hari Setiyono, Kejakgung sudah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK dalam penanganan kasus Pinangki. Dia pun menyebut tak ada istilah inisiatif penyerahan kasus.
Menanggapi pernolakan Kejakgung, Nawawi menyebut bahwa pihaknya memiliki kewenangan dalam menangani kasus Jaksa Pinangki Malasari. Menurutnya Kejaksaan dan KPK memiliki kewenangan yang sama. "Saya tidak bicara soal kewenangan. it's oke, sama-sama berwenang," kata Nawawi, Kamis (27/8).
Nawawi menegaskan, dirinya hanya menyampaikan siapa pihak yang paling pas dalam menangani kasus tersebut agar melahirkan kepercayaan publik. " Saya katakan, siapa yang 'paling pas' menangani agar bisa melahirkan public trust," tutur Nawawi.
"Kepercayaan publik itu hal yang sangat penting. Tapi kalau memang merasa paling berwenang dan mampu melakukannya dengan baik dan transparan, ya silahkan saja. Toh, pada akhirnya, publik yang akan menilainya, " tegas Nawawi.