Ahad 30 Aug 2020 21:19 WIB

KPAI: Kebijakan Kuota Gratis Bisa Jadi Bias Kelas

Bantuan kuota hanya bisa bermanfaat bagi anak-anak yang memiliki gawai.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Muhammad Fakhruddin
KPAI: Kebijakan Kuota Gratis Bisa Jadi Bias Kelas (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
KPAI: Kebijakan Kuota Gratis Bisa Jadi Bias Kelas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kebijakan pemberian kuota gratis masih belum menjawab permasalahan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti mengatakan masalah lain yang juga harus diselesaikan yakni ketiadaan gawai dan akses internet yang terkendala di sejumlah daerah.

"Anggaran yang hanya untuk pemberian kuota internet seperti yang dilakukan Kemendikbud mengundang pertanyaan bagi banyak pihak. Karena hanya menyelesaikan satu kendala dan jadi bias kelas," kata Retno, Ahad (30/8).

Ia mengatakan, bantuan kuota hanya bisa bermanfaat bagi anak-anak yang memiliki gawai dan akses sinyal. Bagi anak-anak miskin dan anak-anak di pelosok dengan kesulitan sinyal bantuan ini tidak bisa mereka nikmati.

"Kelompok ini hanya bisa dilayani secara luring, namun tak ada bantuan pemerintah untuk luring. Kelompok anak-anak ini tetap tak terlayani PJJ-nya," kata dia menambahkan.

Menurut Retno, mestinya Kemendikbud melakukan pemetaan berapa gigabytes yang dibutuhkan untuk anak yang melaksanakan PJJ termasuk juga guru. Ia mengatakan, sebenarnya data tersebut akan bisa diberikan oleh sekolah dalam waktu yang cukup cepat.

Selain itu, layanan pembelajaran luring juga membutuhkan dukungan anggaran pemerintah. "Jadi kalau ada pemetaan masalah dan kebutuhan yang jelas, maka anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk membantu membeli gadget bagi siswa atau guru yang tidak memiliki, pasang alat penguat sinyal di daerah-daerah yang susah sinyal, dukungan transportasi untuk para guru kunjung dan dukungan penyiapan infrastruktur sekolah dalam menghadapi pembelajaran tatap muka," kata dia lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement