Selasa 25 Aug 2020 23:27 WIB

Kecamatan Sajingan Besar di Perbatasan Deklarasi Layak Anak

Hak anak yang mendasar adalah hak hidup serta hak mendapat perlindungan.

Kecamatan Sajingan Besar di Perbatasan Deklarasi Layak Anak (ilustrasi).
Foto: uad.ac.id
Kecamatan Sajingan Besar di Perbatasan Deklarasi Layak Anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PONTIANAK -- Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Baratyang berbatasan langsung dengan Malaysia mendeklarasikan diri menuju Kecamatan Layak Anak.

"Hal itu menjadi simbol kebangkitan anak-anak yang tinggal di wilayah perbatasan serta simbol komitmen pemerintah untuk memberikan lingkungan yang terbaik bagi anak," kata Area Program Manager WVI (Wahana Visi Indonesia) Kabupaten Sambas, Ignatius Anggoro dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Selasa (25/8).

Dia menjelaskan, Sajingan Besar menjadi kecamatan perbatasan pertama dari 19 kecamatan di Kabupaten Sambas yang melakukan deklarasi Kecamatan Layak Anak dengan seluruh desa yang sudah mendeklarasikan Desa Layak Anak (DLA), dan telah membentuk Forum Anak Kecamatan, sementara Kabupaten Sambas telah mendeklarasikan Kabupaten Layak Anak sejak tahun 2017.

Kecamatan Sajingan Besar merupakan kecamatan yang didampingi oleh Wahana Visi Indonesia (WVI) diKabupaten Sambas. Deklarasi ini berarti kecamatan mulai memperhatikan indikator-indikator layak anak, bahwa pemerintah semakin berkomitmen untuk melakukan pembangunan yang berlandaskan kepentingan terbaik bagi anak, dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa, dan bukan sekedar pembangunan, tapiperbedaannya, kali ini berorientasi kebutuhan anak.

"WVI akan terus mendukung program pemerintah, khususnya untuk mendukung terwujudnya kabupaten layak anak," katanya.

Sementara itu, Camat Sajingan Besar, Supardi menyambut baik telah dideklarasikannya Kecamatan Layak Anak. "Di kecamatan kami, semua kepala desa sudah menyetujui untuk menganggarkan APBDes untuk mendukung Kecamatan Layak Anak itu," katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sambas, Hendy Wijaya, menyampaikan, hak anak yang mendasar adalah hak hidup serta hak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, dan di Kabupaten Sambas masih ada beberapa kasus yang mendominasi, yaitu kasus kekerasan pada anak.

"Harapan kami, Kabupaten Sambas menjadi pelopor kabupaten layak anak. Hari ini dengan deklarasi Kecamatan Sajingan, semoga menjadi stimulus untuk diterbitkannya perda perlindungan anak. Desa menjadijadi DLA, kecamatannya menjadi kecamatan layak anak dan kabupatennya menjadi Kota Layak Anak (KLA), sehingga dengandicanangkannya kecamatan layak anak, harapan kami, hak anak menjadi terlindungi," ujar Hendy.

Herlina (16), mewakili Forum Anak Sajingan Besar, mengatakan, berbagai permasalahan anak yangmasih terjadi di wilayahnya antara lain kekerasan fisik pada anak, perundungan, hingga putus sekolah. "Kekerasan pada anak harus dihapuskan. Anak-anak masih memerlukan cinta danperlindungan dari orang-orang di sekitarnya," katanya.

Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili, menyatakan, anak adalah investasi suatu daerah, karena seperti apa Indonesia 10 hingga 20 tahun mendatang, sangat ditentukan olehseperti apa anak-anak sekarang. "Sehingga sebagai orangtua, kita harus betul-betul menjaga dan menyayangi anak, dan jangan hadirkan kekerasan di tengah-tengah mereka," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, Ferdinan Syolihin menyatakan akan mendorong penerbitan Perda Kabupaten Layak Anak. "Mudah-mudahan tidak ada hambatan untuk menyusun Perda ini. Kami akan pastikan Perda Kabupaten Layak Anak dapat diselesaikan di tahun 2020," kata Ferdinan.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement