REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan ganjil-genap selama masa transisi untuk sepeda motor sudah memiliki payung hukum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 dan Nomor 80 Tahun 2020. "Pelaksanaan ganjil-genap untuk sepeda motor telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 dan 80 Tahun 2020," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta pada Sabtu (22/8).
Terkait pelaksanaan ganjil-genap, ia belum bisa memastikan kapan aturan tersebut diberlakukan. Ariza, sapaan akrabnya, menegaskan, kebijakan itu bakal diterapkan sampai menunggu situasi yang tepat. "Untuk diterapkannya masih melihat situasi yang tepat nanti. Karena ini guna menjaga warga masyarakat DKI Jakarta," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Awalnya ganjil-genap diberlakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan di DKI Jakarta. Saat ini, ganjil-genap telah diatur dalam dua shift di 25 ruas utama jalanan Ibu Kota. Adapun shift pertama pada pagi pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sedangkan sore mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Ariza menuturkan, selama ini pelaksanaan ganjil-genap tidak hanya mengurangi kemacetan, melainkan juga menghindari masyarakat untuk keluar rumah. "Penerapan ganjil-genap ini tidak hanya mengurangi kemacetan, tapi juga menghindari atau membatasi masyarakat untuk keluar rumah," tutur Ariza.