Sabtu 22 Aug 2020 15:31 WIB

Telemedisin Diminta Bisa Dijangkau oleh Luar Jawa-Sumatra

Masyarakat tidak harus datang ke RS untuk melakukan tes Covid-19.

Webinar Tantangan Pelayanan Kesehatan di Masa Depan yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Katadata, di Jakarta, Sabtu (22/8).
Foto: Dok. Kat
Webinar Tantangan Pelayanan Kesehatan di Masa Depan yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Katadata, di Jakarta, Sabtu (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Telemedisin diyakini sebagai sebuah terobosan dalam pelayanan kesehatan. Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan Surat Edaran terkait praktik telemedisin. 

Staf Khusus Menteri Kesehatan Alexander Ginting mengatakan, telemedisin bisa digunakan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat tidak harus datang ke RS untuk melakukan tes Covid-19.

“Kami meminta bantuan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan juga Asosiasi Telemedisin untuk menyosialisasikan praktik telemedisin ini ke seluruh Indonesia. Kami juga minta startup telemedisin untuk tidak hanya fokus di pulau Jawa dan Sumatera. Telemedisin harus menjangku seluruh masyarakat terutama yang berada di wilayah tertinggal,” kata Ginting dalam webinar Tantangan Pelayanan Kesehatan di Masa Depan yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Katadata, di Jakarta, Sabtu (22/8).

Ginting menambahkan, Kementerian Kesehatan sudah membangun ekosistem digital antara lain dengan membuat aplikasi yang bisa menghubungkan RS rujukan dan puskesmas. Aplikasi itu juga bisa memberikan informasi tak hanya tentang orang yang sakit tetapi juga jumlah tempat tidur yang tersedia.

Namun, ekosistem yang dibangun Kemenkes tak cukup karena harus dibantu sektor swasta. Karena itu, Kemenkes mengimbau startup telemedisin untuk tidak hanya fokus di pulau Jawa dan Sumatra tapi juga di daerah terpencil dan terbelakang.

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih mengatakan, ada tiga hal penting dalam konsep digital health. Pertama, infrastruktur internet harus memadai. Tenaga kesehatan juga harus melakukan kolaborasi dengan startup, komunitas faskes dan farmasi dalam satu ekosistem digital.

Kedua, integrasi telemedisin yaitu pelayanan kesehatan yang terkomputerisasi serta tenaga medis yang menguasai dan paham akan literasi teknologi. Ketiga, electronic medical record yaitu sistem informasi terintegrasi kerahasiaan pasien.

Daeng melanjutkan, saat ini belum ada regulasi khusus soal telemedisin. Yang menjadi pegangan saat ini adalah Surat Edaran Menteri Kesehatan dan juga Konsil Kedokteran. Karena itu, IDI berharap pemerintah sgera membuat aturan permanen terkait telemedisin.

“IDI mendorong seluruh perhimpunan untuk menentukan pelayanan apa yang pantas secara etik dan hukum yang bisa dilakukan telemedis. Misalnya, tindakan yang memerlukan pemeriksaan dengan alat tertentu, tindakan gawat darurat tidak bisa dilakukan telemedisin. Hal yang ringan seperti pengiriman data, konsultasi mungkin bisa dilakukan. Perhimpunan kedokteran diharapkan bisa memetakan dan memberi masukan ke pemerintah sebagai regulator untuk memutuskan mana yang memungkinkan dan mana yang tidak,” kata Faqih.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, pemerintah terus berupaya mencari terobosan penanganan Covid-19 yang efektif. Salah satunya melalui pengembangan solusi kesehatan dengan mengggunakan teknologi seperti telemedisin.

Johnny mengungkapkan, berdasarkan data dari McKinsey, 44 persen responden beralih dari tatap muka dengan dokter ke daring di masa pandemi. 

Dikutip dari Katadata, kunjugan ke aplikasi telemedisin juga melonjak 600 persen di masa pandemi.

Plate berharap layanan telemedisin bisa mencapai wilayah 3T yaitu tertinggal, terdepan dan terluar di seluruh Indonesia. 

Oleh karena itu, Plate berharap adanya kerja sama lintas kementerian antara Kominfo, Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia, Asosiasi Telemedisin Indonesia (Atensi) dan juga seluruh ekosistem untuk bisa mewujudkan telemedisin ke seluruh wilayah Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement