REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apa yang harus dilakukan jika sudah terkonfirmasi positif berdasarkan tes PCR maupun rapid antigen, namun tidak kunjung mendapatkan pesan konfirmasi dari akun resmi Kementerian Kesehatan? Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, sejumlah langkah berikut perlu dilakukan jika menemui kendala saat mengakses layanan telemedicine.
"Pertama, periksa NIK di laman isoman.kemkes.go.id-panduan untuk melanjutkan tahapan pengajuan," kata Wiku dalam keterangan persnya, Kamis (17/2/2022).
Kedua, menurut Wiku, kalau kendalanya ialah NIK tetap tidak terdata, maka masyarakat harus memperhatikan usia kasus konfirmasi Covid-19. Sebab, batasan minimal usia yang dapat mendapatkan layanan telemedicine ini adalah yang berusia 18 tahun.
Selain itu, masyarakat juga perlu memperhatikan tempat testing. Pengujian harus di fasilitas kesehatan atau laboratorium rujukan Kementerian Kesehatan yang berada di area sasaran layanan atau tempat isolasi.
Wiku menjelaskan, layanan obat Covid-19 gratis ini baru mencakup beberapa daerah di Indonesia, yakni beberapa wilayah aglomerasi seluruh provinsi di pulau Jawa-Bali dan beberapa kota besar di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Wiku juga meminta masyarakat tidak khawatir jika sudah melakukan konsultasi online dan mengajukan tebus obat, namun belum mendapatkan obat.
"Kementerian Kesehatan terus melakukan perbaikan, pastikan alamat sesuai dan nomor ponsel yang dicantumkan aktif sehingga kurir pengantaran bisa menghubungi pasien jika kesulitan mencari alamat," kata Wiku.