Rabu 19 Aug 2020 21:44 WIB

Djoko Tjandra Jalani Pemeriksaan Terkait Surat Jalan Palsu

Djoko Tjandra jalani pemeriksaan hampir lima jam di Bareskrim

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah)
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa tersangka Djoko Tjandra, terkait kasus surat jalan palsu. Djoko Tjandra menjalani pemeriksaan selama empat jam 45 menit dan jumlah 59 pertanyaan.

"Yang bersangkutan dicecar oleh penyidik dengan 59 pertanyaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8).

Baca Juga

Dalam pemeriksaan tersebut, Djoko dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka. Materi pemeriksaan seputar upaya Djoko yang bisa leluasa keluar dan masuk Indonesia selama ini. "Keberadaannya di mana selama di Indonesia," ucap Awi.

Kemudian penyidik juga menggali informasi mengenai surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk Djoko serta penggunaan surat keterangan sehat bebas Covid-19. Sementara terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan "red notice" Djoko Tjandra, materi pemeriksaan seputar penggunaan pesawat jet pribadi saat Djoko masuk dan keluar dari Indonesia. "Menyewa jet pribadi di mana. Itu didalami," kata Karopenmas Awi.

Selain memeriksa Djoko, penyidik juga memeriksa SA sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra. SA adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara. SA dimintai keterangan seputar penerbitan paspor Djoko Tjandra serta kronologi surat menyurat Divhubinter Polri kepada Dirjen Imigrasi yang berujung pada pencabutan red notice Djoko dan dihapusnya pencekalan terhadap Djoko.

"Apa betul Djoko Tjandra pernah mengajukan pembuatan paspor? Bagaimana red notice sampai dicabut oleh Divhubinter yang mengakibatkan pencekalan terhadap Djoko dicabut sehingga yang bersangkutan leluasa keluar masuk (Indonesia)," katanya.

Dari pemeriksaan terhadap SA, diketahui bahwa ada dua kali surat dari Divhubinter Polri kepada Ditjen Imigrasi. Sementara itu pada hari yang sama, Divisi Hukum Polri mengadakan rapat untuk mempersiapkan strategi menghadapi upaya praperadilan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Dalam kasus gratifikasi pengurusan pencabutan red notice, Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Djoko Tjandra dan Tommy diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Prasetijo dan Napoleon diduga berperan sebagai penerima suap.

Untuk kasus surat jalan palsu, sejauh ini penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Anita Kolopakingadalah kuasa hukum Djoko Tjandra.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement