Jumat 14 Aug 2020 19:37 WIB

Polri: Djoko Tjandra Tersangka Kasus Surat Jalan Palsu

Sudah ada tiga tersangka dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Teguh Firmansyah
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri telah menetapkan Djoko Tjandra (JST) sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang digunakan untuk melarikan diri dari jerat hukum. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka lain yakni Anita Kolopaking (AK) dan Brigjen Prasetijo Utomo (PU).

"Berdasarkan gelar perkara terkait surat jalan palsu kami tetapkan JST sebagai tersangka. Sehingga saat ini berjumlah tiga tersangka. Pertama JST, kedua AK dan ketiga PU," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan JST dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2, pasal 426 dan pasal 221 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. "Proses penetapan tersangka ini juga disaksikan oleh aparat penegak hukum lainnya," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Polri menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus pelarian buronan kasus korupsi Djoko Tjandra. Penetapan Anita, yang merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik pada (27/7) yang mengamankan barang bukti dan memeriksa 23 orang saksi dalam kasus tersebut.

"Dari hasil gelar perkara tersebut bahwa hasil kesimpulannya, menaikan status saudari Anita menjadi tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).

Kemudian, ia melanjutkan telah mengamankan barang bukti dan memeriksa 23 saksi dalam kasus tersebut. Lalu, ia menambahkan rencananya Anita akan dipanggil besok (31/7) oleh penyidik. Dengan perbuatannya, Anita dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri sedang melaksanakan gelar perkara terkait kasus surat jalan palsu dan red notice Djoko Tjandra pada Jumat (14/8). Pihaknya mengaku akan menetapkan tersangka baru terkait kasus Djoko Tjandra.

"Hari ini kami gelar dua perkara yaitu surat jalan palsu dan red notice Djoko Tjandra. Sudah dimulai tadi pukul 10.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (14/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement