Rabu 12 Aug 2020 09:33 WIB

KPPPA: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Harapan Masyarakat

KPPPA terima masukan dan dukungan agar ada regulasi terkait kekerasan seksual.

Ilustrasi Kekerasan Seksual. KPPPA mengatakan harapan masyarakat sangat besar agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan Seksual. KPPPA mengatakan harapan masyarakat sangat besar agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Harian Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Ratna Susianawati mengatakan harapan masyarakat sangat besar agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang. Hal ini berdasarkan masukan dan dukungan yang masuk ke KPPPA.

"Beberapa waktu terakhir, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menerima banyak masukan dan dukungan agar ada regulasi yang bisa memberikan kepastian dalam pencegahan, penanganan, pemulihan, dan penegakan hukum terhadap kekerasan seksual," kata Ratna dalam sebuah diskusi daring yang diadakan di Jakarta, Selasa (12/8).

Baca Juga

Ratna mengatakan tren kekerasan, terutama kekerasan seksual semakin meningkat yang menimbulkan keprihatinan. Karena itu, payung hukum terkait penghapusan kekerasan seksual perlu menjadi prioritas dan pemikiran bersama.

Namun, pada pertengahan 2020 muncul keprihatinan karena RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang merupakan inisiatif DPR diturunkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. "Harapan masyarakat cukup besar agar pada 2021 RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bisa menjadi prioritas di DPR," tuturnya.

Ratna mengatakan penundaan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di DPR merupakan kesempatan baik bagi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama mitra untuk mengkaji kembali dan membenahi hal-hal yang masih menjadi pertentangan. "Penundaan itu kesempatan baik untuk mendengarkan kembali berbagai pandangan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bisa menjadi regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan semua pihak," katanya.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan inisiatif DPR sejak 2014. Pemerintah menanggapi inisiatif DPR tersebut dengan menyusun daftar inventaris masalah dan menunjuk enam kementerian untuk membahas bersama DPR pada 2017.

Pada 2019, DPR sudah membentuk panitia kerja untuk membahas RUU tersebut bersama pemerintah. Pembahasan tidak bisa tuntas karena ada perdebatan mengenai judul, definisi, serta beberapa hal yang menimbulkan pro dan kontra.

Hingga DPR periode 2014-2019 berakhir, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak kunjung selesai dibahas dan disahkan, sehingga akhirnya diputuskan akan dialihkan kepada DPR periode 2019-2024. Namun, DPR periode 2019-2024, melalui Badan Legislasi telah menurunkan RUU tersebut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR 2020.

Komisi VIII DPR, sebagai komisi yang membidangi pembahasan RUU tersebut, menyatakan lebih memprioritaskan membahas Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang lebih berkaitan dengan penanganan Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement