Senin 10 Aug 2020 17:46 WIB

Senin Pagi, Polisi Tilang 493 Pelanggar Ganjil-Genap

Ditlantas Polda Metro memberikan tilang sebanyak 343 secara manual.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Anggota kepolisian saat menilang pengendara mobil dengan nomor pelat ganjil di Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan roda empat yang melanggar peraturan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota kepolisian saat menilang pengendara mobil dengan nomor pelat ganjil di Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan roda empat yang melanggar peraturan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan berupa tilang bagi para pengendara yang melanggar sistem ganjil genap (gage). Pada hari pertama, Senin (10/8) pagi, polisi memberikan tilang kepada 493 pengendara.

"Penindakan gage total 493 penindakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin.

Baca Juga

Sambodo merinci, dari jumlah tersebut pihak Ditlantas Polda Metro memberikan tilang sebanyak 343 secara manual. Sedangkan 150 penindakan dilakukan berdasarkan pantauan ETLE.

photo
Ganjil Genap Jakarta mulai berlaku (ilustrasi) - (republika)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap sejak Senin (3/8). Hal itu dilakukan di 25 ruas jalan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap. Adapun waktu penerapan aturan ganjil genap berlaku pada hari kerja mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement