Senin 10 Aug 2020 17:42 WIB

Pelaku Pemerkosaan Baru Tertangkap Usai Kisah Korban Viral

Kasus pemerkosaan di Tangsel sempat mengendap setahun karena dinilai kurang bukti.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Andri Saubani
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)
Foto: wonderslist.com
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Kisah korban pemerkosaan berinisial AF (24 tahun) viral di media sosial setelah korban membagikan kisahnya di Instagram miliknya. AF yang tinggal di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan membagikan kisahnya yang terjadi setelah setahun silam yakni pada 13 Agustus 2019.

Hari itu pada pukul 09.00 WIB, orangtua AF lebih dulu keluar rumah untuk pergi bekerja. Ia pun tinggal dirumah hanya seorang diri. Pada pukul 09.30 WIB, ia terbangun menyadari ada yang membangunkan dirinya.

Baca Juga

Ia dengan sadar melihat ada yang bayangan hitam masuk ke ruangan kamar ganti. Merasa penasaran AF pun mengikuti bayangan tersebut. Di sanalah ia terkejut ada seseorang yang tidak pernah ia kenal sebelumnya berdiri di ruangan.

Seorang pria yang diduga berinisial RI itu langsung memukul kepala AF hingga kepalanya mengeluarkan banyak darah. AF yang tak sempat berteriak meminta pertolongan, kemudian tidak sadarkan diri. Ia hanya mengingat pelaku memegang pisau sambil mengancam agar tak berteriak. Pada saat itulah RI melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Tak hanya itu pelaku kemudian melarikan diri dan membawa telepon genggam milik korban. Disebutkan korban yang merasa panik lalu membuang telepon genggam milik AF. Pada hari yang sama pelaku juga mengirimkan pesan pribadi melalui Instagram dan menyampaikan permintaan maaf tersebut. Namun lama kelamaan pelaku ini meneror AF melalui pesan singkat dan kerap mengirimkan foto-foto tidak senonoh.

AF pun mengaku telah membuat laporan kepada pihak kepolisian terkait kejadian yang menimpanya pada tahun 2019. Namun, tidak diproses lantaran kurangnya barang bukti.

Beberapa waktu lalu AF pun mengunggah dan menceritakan kejadian tersebut di akun Instagram miliknya. Kurang dari beberapa jam akun tersebut menjadi viral dan dibanjiri komentar dan dukungan.

AF bersama kuasa hukumnya kemudian mendatangi Polres Tangerang Selatan untuk memastikan pelaku telah ditangkap, Senin (10/8). Kedatangan AF pun diminta dalam upaya mendukung penyidikan lebih lanjut pihak kepolisian.

Kuasa hukum korban, Abraham Srijaya (28 tahun) meminta agar pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE. Ia berharap pihak kepolisian bisa mendalami terkait tindak pidana UU ITE tersebut. Pasalnya aksi teror melalui media social melanggar aturan UU ITE.

“Sekarang pelaku sudah ditangkap, dan AF bisa juga mengusulkan kepada pihak kepolisian unruk mendalami terkait tindak pidana UU ITE. Karena pelaku mengirim gambar tak senonoh kepada korban,” ujar Abraham saat diwawancarai di Mapolres Kota Tangsel, Senin.

Sementara AF mengakui kejadian tersebut menimpa dirinya setahun silam tepatnya pada 13 Agustus 2019. Setelah tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku, lantas pelaku bernama Raffi Idzamallah meneror dirinya. Padahal AF tak mengenal dan tak pernah menjalin hubungan dengan pelaku.

“Ancaman itu enggak, cuma dia sering neror berkali-kali. Dia teror pakai aku fake (palsu) Instagram, dia juga kirim foto,” ucapnya.

Ia pun berharap kejadian ini tak terulang di masyarakat dan dirinya mendapat keadilan atas kejadian yang menimpa pada tahun lalu. “Ke depan harapannya kejadian seperti tidak terulang lagi. Semoga saya mendapat keadilan,” ujar AF.

Sementara disebutkan pihak kepolisian kini telah berhasil mengamankan pelaku pelecehan seksual tersebut. Saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh petugas dari kepolisian resor kota Tangerang Selatan.

“Motif pelaku ini mau mencuri tapi ketahuan korban, lalu korban dipukul. Pelaku juga memperkosa korban. Usai dipukul korban pingsan, pelaku ambil telepon genggam milik korban,” jelas Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan saat dikonfirmasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement